JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah di wilayah aglomerasi Jabodetabek memutuskan menghentikan pembelajaran tatap muka seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menjadi dasar aturan pembelajaran tatap muka pun terpaksa dilanggar oleh pimpinan daerah demi keselamatan siswa.
Namun ada juga daerah yang masih mematuhi SKB 4 Menteri dan tetap menggelar PTM.
Baca juga: Nadiem Bergantung ke Level PPKM soal PTM 100 Persen, Dede Yusuf: Lempar-lemparan Tanggung Jawab
SKB 4 Menteri terkait PTM diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember lalu.
Lewat aturan itu, mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru, Januari 2022 Satuan Pendidikan Wajib Gelar PTM
Adapun jumlah siswa yang mengikuti PTM dan durasi pembelajaran disesuaikan dengan cakupan vaksinasi di daerah masing-masing.
Jika cakupan vaksinasi sudah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam SKB, maka PTM bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen dengan durasi maksimal 6 jam.
Adapun saat ini daerah di kawasan Jabodetabek berstatus level 2 sehingga sesuai aturan harusnya tetap menggelar PTM. Namun, sejumlah daerah seperti Tangerang, Bogor dan Bekasi lebih memilih menyetop PTM demi keselamatan siswa didik dan pengajar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengakui telah melanggar SKB 4 Menteri karena menyetop PTM saat masih berstatus PPKM level 2.
Pengakuan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin.
"Iya (tak sesuai SKB 4 Menteri)," kata Jamaluddin, saat ditanya apakah pihaknya memang melanggar SKB 4 Menteri lantaran menerapkan PJJ, melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Langgar SKB 4 Menteri Soal PTM, Pemkot Tangerang: Kami Utamakan Kesehatan dan Keselamatan
Jamaluddin berujar, pihaknya melanggar SKB 4 Menteri dan memutuskan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan murid.
Di sisi lain, Disdik Kota Tangerang terus mengevaluasi penerapan PJJ agar skema pembelajaran itu dapat berjalan maksimal.
"Pokoknya kita mementingkan kesehatan dan keselamatan. Ya kita evaluasi terus, terutama guru-guru, supaya pembelajarannya tetap maksimal secara PJJ ini," ucapnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Dindik Kota Tangerang Tak Akan Sanksi Sekolah yang Tetap Gelar PTM
Dia menyebut, usai pihaknya menerapkan PJJ, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar penerapan PTM dievaluasi. Dengan demikian, menurut Jamaluddin, langkah Pemkot Tangerang atas penerapan PJJ sebelum Jokowi menginginkan agar PTM dievaluasi sudah tepat.