Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Jakarta Barat Segel Satu Tempat Karaoke Pelanggar Jam Operasional di Masa PPKM

Kompas.com - 06/02/2022, 14:52 WIB
Sania Mashabi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat menutup Karaoke dan Bar Wijaya 77 di Jalan Daan mogot 1, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Sabtu (5/2/2022) selama 1x24 jam.

Penutupan dilakukan dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Melaksanakan pendisiplinan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Kepgub Nomor 100 Tahun 2022," kata Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Langgar Jam Operasional Saat PPKM, Tiga Bar di Jakarta Selatan Disegel Polisi

Sumardi mengatakan, tempat hiburan malam tersebut ditindak karena telah melanggar jam operasional yang telah ditentukan dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Oleh karena itu Karaoke dan Bar Wijaya 77 kini disegel 1x24 jam dan pemiliknya dipanggil ke kantor Satpol PP.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan, pada daerah PPKM Level 2 pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Baca juga: Selain Disegel, 3 Bar Pelanggar Jam Operasional di Jaksel Juga Bakal Didenda

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agenpangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Baca juga: Langgar Jam Operasional, Duck Down Bar di Jakarta Selatan Disegel Polisi

Adapun restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inmendagri dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218.
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  4. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  5. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com