Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL di Pasar Lama Wajib Bayar Uang Sewa hingga Rp 250.000 Per Minggu

Kompas.com - 07/02/2022, 13:53 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - PT Tangerang Nusantara Global (TNG) memastikan bahwa para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kuliner Pasar Lama wajib membayar uang sewa sebesar Rp 200.000-Rp 250.000 per minggu.

PT yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang itu diketahui sedang menata ulang Pasar Lama saat ini.

Direktur Utama PT TNG Edi Candra berujar, besaran uang sewa itu tergantung dari ukuran lapak yang akan disewa tiap PKL.

Baca juga: Memberantas Pungli di Pasar Lama Tangerang, dari Tata Ulang hingga Penerapan Tarif Sewa

Ukuran lapak 2 x 3 meter dikenai biaya Rp 250.000 dan diberi nama paket premium, sedangkan ukuran 2 x 1,5 meter dikenai biaya Rp 200.000 dan bernama paket standar.

"Per satu slot itu untuk yang premium sebesar Rp 250.000, ukuran 2 x 3 meter. Untuk yang standar itu Rp 200.000, ukuran 2 x 1,5 meter," papar Edi melalui sambungan telepon, Senin (7/2/2022).

Dia menyebutkan, besaran uang sewa itu akan dievaluasi seiring berjalannya waktu oleh PT TNG bersama dengan para PKL di Pasar Lama.

"Nanti akan dievaluasi bersama-sama dengan para PKL, lihat perkembangan," ucapnya.

Edi mengatakan, para PKL yang wajib membayar uang sewa per minggu itu akan mendapatkan fasilitas berupa air, listrik, keamanan, dan kebersihan.

Baca juga: Setelah Diungkap Wali Kota Tangerang, PKL Pasar Lama Kini Mengaku Tak Ada Pungli

Para pedagang juga akan mendapat gerobak dan seragam.

"Uang kontribusi itu yang akan kita gunakan dari mereka untuk mereka, menyeragamkan gerobak, tenda. Mungkin seragam untuk mereka jualan ke depan, kita seragamkan," papar dia.

Tak hanya itu, Edi mengungkapkan bahwa uang sewa itu juga akan digunakan oleh PT TNG untuk proyek penataan ulang selanjutnya.

Dia mengakui, uang sewa itu juga akan dialirkan untuk pendapatan asli daerah (PAD).

"(Uang sewa) pokoknya uang yang memang disepakati, diberikan ke PT TNG, untuk PAD, untuk penataan lebih lanjut," tutur Edi.

Baca juga: Pungli di Pasar Lama Tangerang, PKL Disebut Bisa Keluar Duit sampai Rp 200.000 Per Malam

Edi menegaskan, para pedagang wajib membayar uang sewa itu ke PT TNG dengan sistem transfer.

Bukti transfer kemudian dikirimkan ke grup WhatsApp yang disediakan PT TNG.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com