JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Menteng, Jakarta Pusat, kembali menghentikan pelayanan publik sementara setelah sejumlah pegawainya positif Covid-19.
"Sehubungan dengan masih banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang teridentifikasi positif Covid-19, hari ini menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: 19 Pegawai Positif Covid-19, Kejati DKI Hentikan Sementara Pelayanan Publik
Menurut Ashari, sebanyak 18 pegawai Kejati DKI Jakarta dikonfirmasi terpapar Covid-19. Penyemprotan disinfektan kembali dilakukan untuk ketiga kalinya dalam kurun sebulan ini.
Penyemprotan cairan disinfektan dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta di seluruh ruangan kantor.
"Hari ini pukul 09.00 WIB, Kantor Kejati DKI kembali dilakukan penyemprotan cairan disinfektan pada seluruh ruangan kantor," ungkapnya.
Baca juga: 1.115 ASN Kemenkumham Positif Covid-19 Varian Omicron
Sebelumnya, Kantor Kejati DKI Jakarta ditutup sementara pada Jumat, 4 Februari 2022.
Penghentian kegiatan dan pelayanan publik saat itu dihentikan selama tiga hari dan kembali dibuka pada Senin, 7 Februari 2022.
Adapun saat ini, jumlah total pegawai kejaksaan di wilayah DKI Jakarta yang terpapar Covid-19 sebanyak 77 orang.
"Kejati DKI 18 orang, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakpus 17 orang, Kejari Jakbar 16 orang, Kejari Jaksel 12 orang, Kejari Jaktim 11 orang, dan Kejari Jakut 3 orang," kata Ashari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.