TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.
Adapun terdakwa dalam kasus tersebut adalah Suparto, Rusmanto, Yoga, dan Panahatan Butar Butar yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang hari Selasa kemarin adalah eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, Bendahara Lapas Kelas I Tangerang Willy Gunawan, dan Kabid Kamtib Lapas Kelas I Tangerang Ngadino.
Saksi lainnya yakni Kasi Keamanan Lapas Kelas I Tangerang Arif Rahman dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Tangerang Rino Soleh.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait agenda sidang kemarin:
Baca juga: Anggota Brimob Korban Begal di Bekasi Ditemukan Sedang Bersandar Minta Pertolongan Linmas
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Lapas Kelas I Tangerang mengaku baru pulang dari lapas sebelum kejadian berlangsung, yakni menjelang pukul 02.00 WIB pada 8 September 2021.
"Saya meninggalkan kantor pukul 01.00 WIB dini hari. Kami ada rencana pagi itu tanda tangan dengan AP (Angkasa Pura). Menyiapkan di aula dengan AP, diskusi," tuturnya saat sidang.
Victor yang baru tertidur selama setengah jam di kediamannya lalu dibangunkan oleh sang istri yang menyampaikan bahwa ada kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Ia kemudian bergegas ke lapas.
Setibanya di sana, Victor memerintahkan polisi untuk membantu penjagaan di pos pintu utama dan pos pintu timur. Waktu menunjukkan pukul 02.00 WIB saat itu.
Dia lalu mendekati lokasi kebakaran terjadi. Di sana, Victor melihat dua mobil pemadam kebakaran tengah bertugas.
Baca juga: Jadi Korban Begal di Bekasi, Anggota Brimob Ditemukan Bersandar di Trotoar dan Penuh Luka
Blok C 1-3 saat itu dalam kondisi gelap. Pihak lapas kemudian mengondisikan para narapidana lain agar tak terjadi keributan.
Menurut Victor, api padam sekitar pukul 04.00 WIB.
Majelis hakim lalu bertanya mengapa banyak narapidana tewas di lokasi.
Victor menjawab, banyak narapidana tewas karena proses pemadaman yang memakan waktu lama.
Tak puas dengan jawaban Victor, majelis hakim melontarkan pertanyaan yang sama.