Victor mengaku tak mengetahui mengapa proses pembukaan pintu Blok C2 memakan waktu lama.
Dia hanya menyampaikan, petugas sekaligus terdakwa bernama Yoga, mengalami luka di tangan setelah membuka pintu Blok C2.
Baca juga: Puluhan Napi Tewas dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Eks Kalapas Sebut Korban Tak Tahu Jalan Keluar
Victor memengatakan, usai api padam, dia melihat ada jenazah narapidana yang sedang memegang jeruji atau berada di dalam sebuah ember.
Menurut prediksinya, ada narapidana yang tak melihat pintu keluar Blok C2.
"Pada saat kejadian, setelah api padam, saya masuk ke lokasi (Blok C2). Ada beberapa mayat yang posisinya memegang jeruji, ada yang di dalam ember, dan sebagainya," ujar Victor
"Prediksi saya, ada yang tidak tahu pintu (keluar Blok C2), menurut saya," sambung dia.
Salah satu anggota majelis hakim menilai bahwa dugaan Viktor tersebut tidak logis.
Sebab, menurut hakim, narapidana yang meninggal itu rata-rata sudah mendekam di Lapas Kelas I Tangerang selama bertahun-tahun.
Baca juga: Saat Kebakaran, Eks Kalapas Tangerang Akui Utamakan Napi Tak Kabur
Dengan demikian, meski keadaan gelap karena lampu mati saat kebakaran terjadi, narapidana seharusnya mengetahui jalan keluar dari Blok C2.
"Kalau dia salah jalan, sudah (ada napi yang) enam tahun di sana, rasanya enggak logis. Walau gelap, rata-rata sudah tahunan di situ," sebut hakim.
Victor menambahkan, saat kebakaran terjadi, hal pertama yang hendak dipastikan adalah situasi kondusif dan tidak ada napi yang kabur.
"Dalam kondisi kebakaran, di SOP (standar operasi prosedur) dan tanggung jawab kalapas, yang utama adalah menjaga agar tidak terjadi pelarian, keributan, chaos, dan sebagainya," paparnya.
Majelis hakim menilai, jika ada narapidana yang kabur, pihak lapas hanya perlu mencari napi tersebut. Oleh sebab itu, pihak lapas seharusnya membuka kunci Blok C2 terlebih dahulu saat kebakaran terjadi demi keselamatan napi.
Baca juga: Hari Ini, Munarman Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Terorisme
Menurut keterangan saksi yang diperiksa pekan lalu, butuh waktu 25 menit untuk pihak lapas membuka kunci blok tersebut saat kebakaran terjadi.
"Menurut warga binaan, kunci enggak dibuka-buka sampai 25 menit, kan harusnya menyangkut jiwa seseorang, dibuka dulu kan (pintu Blok C2)? Kalau dia (narapidana) kabur, dicari. Harusnya dibuka dulu, selama 25 menit enggak dibuka," papar majelis hakim.