BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial RSP (17) ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi karena mencuri puluhan bungkus rokok.
Hal ini terungkap karena ia tidak bisa menunjukkan kuintasi pembayaran rokok di Kampung Cikarang Jati, Kecamatan Cikarang Barat pada Kamis, (17/2/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.
"Itu (penangkapan) dilakukan karena pemuda tersebut membawa tas berisi 56 bungkus rokok," ucap Iptu Untung Purwoko selaku pemimpin tim patroli kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Anggota Brimob Dibegal di Kranggan Bekasi: Pelaku Masih Remaja, Korban Tak Bersenjata
Ketika ditanya oleh polisi, pemuda tersebut mengaku baru selesai berbelanja rokok.
"Begitu kita (polisi) minta bon-bon belanjaannya, akhirnya pemuda tersebut mengaku habis menjebol sebuah toko melalui jalur belakang. Korban ini tidak tahu kalau memang rukonya sudah dibongkar," ucap Untung.
Polisi kemudian langsung menuju rumah korban sekaligus pemilik toko yang posisinya berada di depan toko yang sudah dibobol.
"Dari pengakuan pemuda yang ditangkap, Ia berdua bersama dengan temannya," tambah Untung.
Pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Metro Bekasi sesuai dengan perintah dari Polres Metro Bekasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 56 bungkus rokok berbagai merk, uang tunai senilai Rp 1.314.000, satu buah gunting, satu buah palu, dan satu buah tas hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.