JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota Nirwono Yoga menilai semestinya Pemprov DKI Jakarta tak perlu berpikir untuk mengajukan banding terkait putusan pengerukan Kali Mampang yang dikeluarkan PTUN.
Ia menilai putusan tersebut semestinya menjadi momentum Pemprov DKI untuk melakukan penataan dan penertiban kawasan sungai di ibu kota.
"Putusan PTUN ini sebenarnya momentum yang bagus untuk menertibkan penataan sungai. Dan itu kan enggak hanya terjadi di Kali Mampang. Banyak. Hampir sebagian besar kali kita kan begitu. Bangunan nempel dengan bantaran kali," kata Yoga saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Kok Warga Bantaran Kali Mampang Punya Sertifikat? Itu Pelanggaran Sejak Awal...
Ia menyarankan Pemprov DKI tak hanya mengeruk dan membangun turap di Kali Mampang sebab kedua langkah itu tak efektif dalam mencegah banjir.
Karenanya, Pemprov DKI perlu segera menyosialisasikan kepada warga di bantaran Kali Mampang bahwa diperlukan pelebaran kali dengan merelokasi mereka ke tempat yang layak huni.
Ia mengatakan dalam proses relokasi sedianya Pemprov DKI bisa terhindar dari konflik jika ada negosiasi yang pas dengan warga. Dengan demikian Pemprov DKI tak perlu khawatir untuk merelokasi mereka selama bisa mencari jalan tengah.
"Kalau ingin tuntaskan masalah banjir maka kali harus dilebarkan. Sebenarnya itu yang harus dilakuan Pemprov DKI. Tidak hanya sekadar mengeruk dan membuat turap. Itu tak menyelesaikan banjir. Pemprov harus tegas menertibkan permukiman yang ada di bantaran kali,"
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Politisi PDI-P: Nama Anies Bisa Rusak Kalau Pemprov DKI Banding Putusan Pengerukan Kali Mampang
PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Adapun gugatan yang dikabulkan pengadilan adalah Pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana pun mengatakan, Pemprov DKI membuka kemungkinan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Namun, pengajuan banding akan ditentukan setelah melihat beberapa aspek seperti pengerjaan normalisasi Kali Mampang yang sudah diselesaikan dan pertimbangan dari majelis hakim.
"Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan," kata Yayan di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.