Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantin Dilarang Buka Selama PTM Terbatas Siswa Kelas 6 SD di Kota Tangerang

Kompas.com - 02/03/2022, 21:58 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang menegaskan, kantin dilarang beroperasi selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada jenjang sekolah dasar (SD).

Siswa kelas 6 SD akan mulai mengikuti PTM terbatas mulai 7 Maret 2022.

"Kantin tetap belum boleh buka, masih tutup," ujar Kabid Pembinaan SD Dindik Kota Tangerang Helmiati, saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: PTM bagi Siswa Kelas 6 SD di Kota Tangerang, Kapasitas Dibatasi 50 Persen

Lantaran kantin dilarang beroperasi selama PTM terbatas, murid diwajibkan membawa bekal. Selain itu, pihak sekolah juga akan memberikan makanan ringan.

Bekal atau makanan ringan tersebut, kata Helmiati, dapat dikonsumsi di dalam kelas saat jam istirahat.

"Tetap anak-anak harus bawa bekal sendiri. Ada juga snack, makanan kecil. Di makan dalam kelas, kan saat jam istirahat (murid) tidak boleh keluar kelas," kata Helmiati.

Kemudian, kata Helmiati, pedagang kaki lima (PKL) juga dilarang beroperasi di SD yang menggelar PTM. Sebab, PKL dapat menimbulkan kerumunan.

"Di lingkungan sekolah juga belum boleh ada yang jualan karena itu menimbulkan kerumunan," tutur dia.

Baca juga: PTM di Kota Tangerang Hanya Diikuti Murid Kelas 6 SD, Ini Alasannya

Adapun jumlah murid SD kelas 6 yang mengikuti PTM maksimal 50 persen dari total siswa atau kapasitas ruangan.

Pada penerapannya, kehadiran murid yang mengikuti PTM dibagi berdasarkan nomor presensi.

Helmiati mencontohkan, murid bernomor presensi genap akan mengikuti PTMT pada hari Senin, sedangkan siswa bernomor presensi ganjil belajar tatap muka di hari berikutnya.

"Kami bagi dua dalam satu kelas, ada nomor presensi genap dan ganjil. Senin yang genap, Selasa yang ganjil, Rabu genap, dan seterusnya," kata dia.

Dia menyebutkan, para siswa yang tak mengikuti PTMT bakal mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com