JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menghapus hasil negatif tes Covid-19, baik itu antigen ataupun PCR, sebagai syarat perjalanan domestik sejak Selasa (8/3/2022).
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan, belum terlihat adanya peningkatan jumlah penumpang sejak kebijakan tersebut diberlakukan.
"Sampai hari ini belum terlihat ada peningkatan, karena aturan tersebut baru mulai diterapkan. Semoga besok sudah mulai terlihat," kata Revi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Bus di Terminal Kalideres Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Antigen/PCR
Ia berharap, pemberlakuan aturan baru tersebut menjadi stimulus bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan bus, khususnya penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
"Sebab jumlah penumpang sejak pandemi ini sangat menurun. Kami sangat mengharapkan adanya peningkatan penumpang dalam waktu dekat," kata Revi.
Ia menilai, dengan ditiadakannya syarat tes Covid-19, biaya yang dikeluarkan penumpang dapat lebih ringan.
"Selain itu, kalau penumpangnya bertambah, maka agen bus dan pedagang di sini juga meningkat rezekinya," imbuh Revi.
Baca juga: Syarat Bawa Hasil Tes PCR Juga Telah Dihapus di Terminal Pulogebang
Revi mengatakan, penghapusan syarat hasil negatif tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan bus di Terminal Kalideres telah resmi dihapus pada hari ini.
"Jadi kami baru menerima suratnya dari Kementerian Perhubungan, bahwa mulai hari ini, berlaku persyaratan penumpang berupa hanya bukti vaksin Covid-19 minimal dosis 2," kata Revi.
Selain bukti vaksinasi minimal dosis 2, lanjut Revi, penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan pelindung diri minimal masker.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama atau belum vaksinasi sama sekali tetap diwajibkan menunjukkan bukti hasil negatif tes Covid-19.
"Bagi penumpang yang belum vaksin atau vaksin dosis 1 saja, atau yang komorbid, itu masih wajib menunjukkan hasil tes dengan antigen atau PCR," tegas Revi.
Baca juga: Pengelola Bandara Soekarno-Hatta: Penumpang di Bawah 6 Tahun Tak Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19
Berdasarkan pantauan di Terminal Kalideres pukul 14.00 WIB, kondisi terminal terlihat sepi. Tidak terlihat adanya penumpukan penumpang maupun keramaian.
Sejumlah calon penumpang menanti keberangkatan bus mereka di ruang tunggu dengan tertib.
Para karyawan agen bus pun terlihat menawarkan tiket perjalanan bus kepada sedikit orang yang melintas.
Untuk diketahui, aturan penghapusan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.