JAKARTA, KOMPAS.com - Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, meniadakan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan mulai hari ini, Rabu (9/3/2022).
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Terminal Terpadu Pulo Gebang Hendra mengatakan, aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Peniadaan syarat tes antigen dan PCR diberlakukan bagi penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster).
"Kami sudah tidak ada melakukan pengecekan persyaratan perjalanan PCR dan antigen, khusus yang bervaksin lengkap atau booster," kata Hendra, Rabu ini.
Baca juga: Syarat Bawa Hasil Tes PCR Juga Telah Dihapus di Terminal Pulogebang
Sementara itu, calon penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama harus menyertakan bukti tes PCR atau antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Untuk yang masih mempunyai vaksin dosis pertama, minimal melampirkan antigen yang berlaku 1x24 jam," tutur Hendra.
Terpisah, calon penumpang yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Sulis, menyambut positif kebijakan tersebut.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Bus di Terminal Kalideres Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Antigen/PCR
Sulis mengaku tidak lagi membawa bukti tes antigen atau PCR karena sudah divaksinasi dosis kedua.
"Memudahkan banget, Lebaran kan biar bisa pulang, jadi lebih enak. Enggak perlu PCR lagi karena mahal kan PCR," tutur Sulis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Baca juga: Pengelola Bandara Soekarno-Hatta: Penumpang di Bawah 6 Tahun Tak Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.