JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara motor masuk ke ruas Jalan Tol Pluit-Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu (9/3/2022).
Peristiwa tersebut diketahui setelah video yang mempertontonkan pengendara tersebut viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat pengendara sepeda motor matic berpelat F 6864 UAB mengemudi di bahu Jalan Tol Pluit.
Pengendara mobil yang melintas di tol itu merekam pemotor tersebut sambil memberi tahu bahwa sepeda motor dilarang melintas.
Baca juga: Tangis Pilu Istri Penulis Hilman Hariwijaya, Ditinggal Selamanya Saat Baru Sebulan Menikah...
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Polda Metro Jaya Kompol Sutikno membenarkan adanya pemotor masuk Tol Pluit pada Rabu siang sekitar pukul 11.35 WIB.
Pemotor itu akhirnya diberhentikan petugas patroli jalan raya setelah berkendara hingga Km 24 Tol Pluit.
"Iya, kejadian jam 11.35 WIB. Diberhentikan di Km 24," ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Pengelola Bandara Soekarno-Hatta: Penumpang di Bawah 6 Tahun Tak Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19
Kepada petugas, kata Sutikno, pemotor tersebut masuk jalan tol yang dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih karena mengikuti navigasi Google Maps.
Pemotor tersebut akhirnya diberikan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas dan diarahkan keluar dari jalan tol.
"Sudah diberikan sanksi tilang kepada kepada pengendara motor. Dia masuk tol karena mengikuti maps," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.