Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin PT KCN Bisa Dicabut jika Tak Atasi Pencemaran akibat Abu Batu Bara di Marunda

Kompas.com - 17/03/2022, 15:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dapat menerapkan sanksi pembekuan hingga pencabutan izin operasional jika PT Karya Citra Nusantara (KCN) tidak mengatasi masalah pencemaran lingkungan akibat abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

"Bisa pembekuan sampai pencabutan izin. Tapi kemungkinan tidak sampai sana karena PT KCN ini responsif dan langsung bergerak melakukan perbaikan," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, seusai bertemu dengan PT KCN di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Tuntutan Warga Marunda Terdampak Abu Batu Bara, Berujung Sanksi bagi Korporasi

Yogi menjelaskan, pemerintah provinsi telah memberikan sanksi administratif kepada PT KCN.

Sanksi pembekuan dan pencabutan izin bisa diterapkan apabila sanksi administratif tidak dapat dipenuhi PT KCN.

Namun, Yogi mengatakan, PT KCN sangat responsif terkait sanksi tersebut dan berkomitmen melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.

"Nanti kalau mereka sudah progres (penuhi sanksi), misalnya ada keterlambatan dari target, itu bisa disampaikan ke Dinas LH, nanti kami tentukan ini masih layak ditoleransi atau tidak," kata dia.

Adapun warga di Rusunawa Marunda mengeluhkan dampak abu batu bara yang berasal dari kegiatan PT KCN. 

Warga yang terdampak mengaku mengalami gangguan kesehatan, antara lain gatal-gatal dan ISPA.

Baca juga: PT KCN Diberi Waktu 90 Hari Tuntaskan Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda

Kemudian, pada 14 Maret 2022, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN

Dinas Lingkungan Hidup menemukan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.

"Kalau dari temuan di lapangan, pelanggarannya yang secara fisik kelihatan seperti debu halus yang tertiup angin, perlakuan dia (PT KCN) terhadap stockpile yang tidak ditutup, tidak disiram berkala, hingga truk-truk yang keluar masuk rodanya tidak dicuci," ucap dia.

PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup, lengkap dengan jangka waktu penyelesaian.

Salah satunya upaya yang harus dilakukan PT KCN yakni membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batu bara untuk mencegah keluarnya debu saat penyimpanan, paling lambat 60 hari.

Baca juga: Pemprov DKI Ancam Cabut Izin PT KCN jika Tak Jalankan Sanksi akibat Pencemaran di Marunda

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com