JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir Desember 2020, publik dihebohkan dengan insiden penembakan yang terjadi di tol Km 50 Jakarta-Cikampek.
Sebanyak 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas tertembak oleh aparat kepolisian.
Pada awalnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa insiden itu adalah baku tembak, dan anggotanya dalam keadaan membela diri.
Sementara pihak FPI berkeyakinan keenam laskar FPI itu dibantai secara keji oleh aparat dan itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia berat.
Proses hukum dan persidangan yang berjalan setelahnya kemudian perlahan-lahan mengungkap fakta sebenarnya pada malam insiden berdarah itu.
Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
Adapun insiden ini bermula dari tidak hadirnya pimpinan FPI Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Polda Metro Jaya pun menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.
Oleh karenanya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Namun dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas
Kronologi di malam insiden berdarah itu diungkap oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 18 Oktober 2021.
Mulanya, terjadi baku tembak antara para laskar FPI dengan pihak kepolisian. Baku tembak itu menyebabkan dua laskar FPI yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan meninggal dunia.
Ipda Yusmin, Briptu Fikri serta Ipda Elwira kemudian melakukan pengejaran terhadap laskar FPI lainnya.
Ketiganya lantas berhasil melumpuhkan empat anggota FPI lainnya yakni Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.
Keempat anggota FPI itu lantas dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
Namun ketiga anggota polisi itu bertindak tak sesuai SOP, mereka tidak memborgol atau mengikat tangan para laskar FPI.