Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdampak Polusi Abu Batu Bara, Warga Marunda Derita Iritasi hingga Gangguan Pernapasan

Kompas.com - 21/03/2022, 10:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencemaran abu batu bara akibat aktivitas PT Karya Citra Nusantara (KCN) terjadi di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Warga, khususnya penghuni Rumah Susun (Rusun) Marunda, terkena imbas dari pencemaran tersebut.

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti yang sudah berkunjung ke lokasi, warga Rusun Marunda merasakan berbagai dampak dari paparan abu batu bara tersebut.

"Paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara masuk ke mata, menimbulkan gatal. Itu bahaya jika dikucek matanya," kata Retno dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).

Selain itu, warga juga kerap mengalami gangguan pernapasan, imbuhnya.

Retno meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk segera memeriksa kesehatan warga yang terdampak abu batu bara tersebut.

"Penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan radang tenggorokan juga masih banyak dialami warga Rusun Marunda," ujarnya.

Baca juga: Jeritan Emak-emak hingga Pedagang Warteg Saat Harga Minyak Goreng Melejit...

Dilaporkan tercemar sejak 2018

Warga Marunda mengaku sudah merasakan pencemaran abu batu bara dari aktivitas PT KCN sejak 2018.

Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) menyatakan bahwa saat ini, di lingkungan tempat tinggal mereka, sedang terjadi pencemaran lingkungan debu batu bara dalam bentuk flying ash bottom ash (FABA).

Menurut mereka, pencemaran tersebut terjadi akibat kesalahan administrasi dan tata kelola di wilayah Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

"Hal ini makin sering terjadi sejak tahun 2018-2019. Kami juga pernah unjuk rasa di Pelabuhan Marunda dan seolah tidak ada solusi karena dibiarkan hingga saat ini," ujar perwakilan F-MRM, dikutip dari siaran pers, Senin (14/3/2022).

Akibatnya, warga Rusun Marunda dan sekitarnya tidak mendapatkan hak hidup sehat dan lingkungan hidup sehat.

"Dan yang lebih melukai hati kami, hal tersebut seolah dibiarkan oleh pemegang regulasi setempat dan pemerintah. Seolah pemerintah lebih memilih melindungi korporasi maupun investasi dibanding melindungi rakyatnya sendiri," kata F-MRM.

Baca juga: Saat Komut Transjakarta Sudirman Said Tak Punya Rekam Jejak di Bidang Transportasi, tapi Dekat dengan Anies…

Oleh karena itu, F-MRM meminta kepada pemerintah agar adil dalam menangani masalah tersebut.

Apalagi, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup.

"Jika apa yang disebutkan pada pengertian tersebut, maka apa yang terjadi di wilayah Rusunawa Marunda dan sekitarnya adalah jelas pencemaran lingkungan hidup," kata F-MRM.

F-MRM juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, pada Senin.

Mereka menutut tiga hal kepada pemerintah, yaitu agar pemerintah bertanggung jawab terhadap lingkungan, kesehatan, dan sosial.

Kemudian, meminta pemerintah mengevaluasi, mencopot, dan memberi sanksi kepada KSOP Marunda yang telah lalai dan melakukan pembiaran atas yang terjadi di Pelabuhan Marunda sehingga terjadi pencemaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com