JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan soal kemungkinan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan jumlah siswa 100 persen dari kapasitas kelas.
Sebab, kata Riza, beberapa sektor pelayanan publik di Jakarta, seperti transportasi, tidak lagi menerapkan pembatasan kepasitas penumpang.
"Insya Allah ya, enggak lama lagi, kita akan lihat ya. Sejauh ini kan sudah banyak yang 100 persen termasuk transportasi publik, PTM sedang didiskusikan dibahas dan dievaluasi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Wagub DKI Sebut Ada Kemungkinan PTM Kembali Digelar 100 Persen
Adapun PTM dengan kapasitas 50 persen mulai diterapkan di Jakarta pada Jumat (4/2/2022).
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
Dalam surat edaran tersebut, daerah dengan status PPKM level 2 dapat melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada setiap satuan pendidikan.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek Suharti, terdapat penekanan pada kata "dapat" dalam ketentuan pada diskresi tersebut.
Dengan demikian, daerah berstatus PPKM level 2 tetap bisa melakukan PTM 100 persen bila kondisi Covid-19 terkendali.
Baca juga: PPKM Level 2, DKI Jakarta Masih Terapkan PTM 50 Persen
Sementara, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, daerah berstatus PPKM level 2 wajib menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen.
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata Suharti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.