Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 10 Remaja yang Diduga Terlibat Tawuran di Bojonggede Depok

Kompas.com - 29/03/2022, 17:53 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 remaja yang terlibat tawuran di Kampung Rawa Panjang, Bojonggede, Depok, pada Minggu, (27/3/2022) dini hari. Menurut polisi, tawuran tersebut terjadi antara dua kelompok, yakni Rumah Galih Family (RGF) dan Kampung Prapat Family (KF).

Kepala Satuan Reserse Krimininal Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dari pelaku yang ditangkap, terdapat lima orang masih di bawah umur.

"Sepuluh orang ditangkap. Namun lima orang di bawah umur yang ikut serta saja, nanti kita coba untuk seleksi atau segala macam, tapi yang jelas kalau eksekutor kita lanjutkan," ujar Yogen, saat memberikan keterangan, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Puluhan Pemuda yang Hendak Tawuran di Ciracas, Enam Senjata Tajam Jadi Barang Bukti

Yogen menuturkan, tawuran tersebut menyebabkan dua orang mengalami luka berat.

Seorang remaja mengalami luka bacok, sementara korban lainnya harus dirawat intensif karena kondisinya kritis.

"Satu korban kemudian mengalami luka bacok di tangan sebelah kiri, kemudian dirawat di RS Citama, kemudian satu korban lainnya koma saat itu dan dirawat di RSUD Cibinong," kata Yogen.

Namun, remaja berinisial ZA meninggal dunia sekitar pukul 20.30 WIB, setelah dirawat di RSUD Cibinong.

"Satunya, MN 19 Tahun, saat ini masih dirawat," kata Yogen.

Baca juga: Diduga Terlibat Tawuran, Pelajar 16 Tahun Tewas Dibacok Samurai di Tangerang

Yogen menuturkan, dari dua kelompok remaja tersebut, kelompok KF kedapatan membawa senjata tajam sehingga RGF kabur setelah melakukan penyerangan.

"Salah satu RGF ini hanya membawa alat-alat tawuran seperti pentungan dari bambu maupun paralon, sedangkan kelompok lawannya menggunakan senjata tajam," ucap Yogen.

"Otomatis kelompok yang membawa sajam kemudian melakukan serangan, sehingga kelompok satunya kabur," tutur dia.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 351 atau 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

"Pasal 351 atau 170 KUHP yang menyebabkan meninggal dunia, hukuman di atas lima tahun penjara. Jadi kita tahan," imbuh Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com