BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil sitaan selama operasi yang digelar sepanjang bulan Januari-Maret 2022.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (1/4/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan, pihaknya menyita dan memusnahkan total sebanyak lebih dari 8.000 botol miras.
"Untuk total barang bukti yang kita musnahkan hari ini, minuman keras 8.700 lebih," kata Hengki di halaman Polres Metro Bekasi, Jumat (1/4/2022).
Ribuan miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mobil penggiling aspal (stoom walls).
Baca juga: Fakta Pembunuhan Karyawati di Cikarang, Berawal dari Pelaku Gagal Tawuran lalu Lakukan Pembunuhan
Selain miras, polisi juga turut memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 32 kilogram.
Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan bensin menggunakan tong terbuka.
"Tidak hanya miras, hari ini kita juga memusnahkan 32 kilogram ganja dari hasil penindakan (bulan) Januari," kata Hengki.
Hengki menuturkan, kegiatan pemusnahan miras dan narkotika jenis ganja ini dilakukan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di bulan suci Ramadhan.
"Pemusnahan hari ini sebagai wujud untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sehingga umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa dapat dengan hikmat dan tidak terganggu oleh aksi para pelaku kejahatan," tutup Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.