Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

Terkait Pencemaran di Marunda, KSOP Pastikan Aturan Dinas Lingkungan Hidup Diterapkan Ke Semua Perusahaan

Kompas.com - 01/04/2022, 12:16 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda memastikan akan mengawal aturan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara (Jakut) terkait kewajiban-kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Keputusan Nomor 12 Tahun 2022.

Aturan tersebut terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan beberapa perusahaan bongkar muat batu bara dan barang curah lain di kawasan Marunda, Jakut.

Kepala KSOP Marunda Isa Amsyari mengatakan, mengingat sumber pencemaran tersebut belum dapat dipastikan, pihaknya meminta semua perusahaan mengikuti aturan yang tertuang dalam keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakut.

"Warning itu sesungguhnya bukan buat satu perusahaan, tetapi semua perusahaan. Tidak bisa aturan itu ditetapkan secara parsial," katanya, Kamis (31/3/2022).

Dia menambahkan, meski surat tersebut diperuntukkan bagi satu perusahaan, pihaknya akan menerapkan aturan tersebut bagi semua perusahaan tanpa membeda-bedakan.

Baca juga: Perusahaan Lain Diduga Juga Cemari Lingkungan Marunda, Wagub DKI: yang Melanggar Akan Diperingatkan dan Disanksi

“Itu tanggung jawab kami memastikan semua mengikuti regulasi yang ada," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Isa mengatakan, perhatian terhadap lingkungan sudah menjadi keharusan setiap perusahaan yang berada dalam pengawasan pelabuhan Marunda.

"Kami tak menafikkan adanya keluhan dari warga. Namun harus diuji dari mana sumber pencemarannya," ujarnya.

Pasalnya, kata dia, di wilayah KSOP ada beberapa perusahaan yang bergerak di bongkar muat batubara. Perusahaan tersebut termasuk yang industrinya berdekatan dengan pelabuhan Marunda dan memanfaatkan batubara sebagai bahan bakar tetapi kewenangannya di luar KSOP.

Berdasarkan data, terdapat beberapa pelabuhan bongkar muat barubara, di antaranya pelabuhan HSD, Pelabuhan Wali Jaya, Pelabuhan Jayanti, Marunda Center, Pelabuhan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) C-04, Pelabuhan Marunda Karya Citra Nusantara (KCN), dan pelabuhan bongkar muat pasir PT Wijaya Mandiri.

Baca juga: Dinas LH DKI Akan Beri Sanksi ke Perusahaan Lain yang Lakukan Pencemaran di Marunda

Selain itu, di luar kawasan pelabuhan, tetapi berdekatan dengan pelabuhan ada pula perusahaan yang memanfaatkan batubara sebagai bahan bakar, yakni PT Asian Agro.

Isa menyebutkan, banyak perusahaan yang bergerak di pelabuhan bongkar muat dan memanfaatkan batubara sebagai bahan bakar.

“Maka dari itu, perlu investigasi lebih mendalam dari mana sumber pencemaran yang dikeluhkan warga. Apakah itu merupakan abu batubara atau debu batubara," ungkapnya.

Isa juga menjelaskan, debu dan abu batubara berbeda dari besaran partikel dan sumbernya. Debu batubara biasanya lebih besar dari abu batubara.

“Abu lebih halus biasanya. Debu umumnya muncul dari bahan mentah, sedangkan abu bersumber dari sisa pembakaran," lanjut anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu.

Baca juga: Lingkungannya Tercemar, Warga Sarankan Pemprov DKI Moratorium Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Marunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com