TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan bahwa proses eksekusi rumah di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan telah selesai.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono menuturkan, penundaan yang dimaksud dengan alasan kemanusiaan adalah penundaan pengeluaran sebagian barang tersisa dari objek eksekusi.
"Bukan ditunda, saya mungkin salah. Eksekusi hari itu sudah dilaksanakan, keputusan sudah dibacakan. Yang ditunda bukan eksekusinya, cuma pengeluaran barangnya itu yang ditunda," kata Arif, saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Soal Sengketa Rumah di Serpong, PN Tangerang: Proses Eksekusi Sudah Selesai
Dikonfirmasi terpisah, pengacara pemohon Swardi Aritonang menjelaskan detail konstruksi perkara sengketa rumah yang dieksekusi itu.
Rumah bersengketa tersebut merupakan objek lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang telah dibeli oleh Fahra Rizwari, klien Swardi.
"Bahwa Klien kami adalah pemenang lelang di KPKNL Tangerang tanggal 22 September 2020 atas nama Fahra Rizwari," ujar Swardi kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
"Setelah klien kami membeli objek lelang tersebut, klien kami sudah berusaha melakukan musyawarah untuk melakukan pengosongan secara sukarela dan menawarkan uang kerohiman. Namun, termohon eksekusi (Puri Ganilawati) tidak bersedia menerima tawaran tersebut," lanjutnya.
Karena tidak adanya titik temu dalam upaya musyawarah, pemohon eksekusi mengajukan permohonan aanmaning (teguran) pada PN Tangerang tertanggal 2 Maret 2021.
Baca juga: Bertemu Pihak PN Tangerang, Pengacara Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Rumah di Serpong
"Telah dilakukan teguran pada tanggal 22 Juni 2021 agar termohon eksekusi dalam tempo delapan hari oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Namun termohon tidak juga bersedia mengosongkan rumah klien kami," jelas Swardi.
Kemudian dilanjutkan dengan permohonan penetapan sita eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan di atasnya seluas 315 meter yang terletak di Perumahan Astek, Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya, dilakukan rapat koordinasi atas perintah PN Tangerang pada 22 Februari 2022.
Sesuai hasil rapat, secara teknis kepolisian dilibatkan untuk bantuan pengamanan eksekusi yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan pada 7 Maret 2022.
Dalam rapat tersebut juga diinformasikan bahwa termohon eksekusi terpapar Covid-19, sehingga hasil rapat memutuskan dilanjutkan eksekusi dengan syarat pemohon eksekusi mempersiapkan tim Medis, alat pelindung diri (APD), ambulans, dan tempat isolasi mandiri.
Baca juga: Kapolres Tangsel Diduga Halangi Eksekusi Rumah, Polda Metro Sebut Sesuai Putusan Pengadilan
"Bahwa eksekusi dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2022. Sebelum pembacaan penetapan eksekusi terlebih dahulu hendak dilakukan pemeriksaan swab test oleh tim medis terhadap 4 orang penghuni rumah, namun termohon eksekusi tidak bersedia swab test di tempat," ungkap Swardi.
Hanya asisten rumah tangga yang bersedia tes, kemudian hasilnya menunjukkan positif Covid-19.