Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Sengketa Rumah yang Dieksekusi di Serpong, Penghuni Enggan Keluar dari Rumah yang Dilelang

Kompas.com - 06/04/2022, 11:32 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan bahwa proses eksekusi rumah di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan telah selesai.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono menuturkan, penundaan yang dimaksud dengan alasan kemanusiaan adalah penundaan pengeluaran sebagian barang tersisa dari objek eksekusi.

"Bukan ditunda, saya mungkin salah. Eksekusi hari itu sudah dilaksanakan, keputusan sudah dibacakan. Yang ditunda bukan eksekusinya, cuma pengeluaran barangnya itu yang ditunda," kata Arif, saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Soal Sengketa Rumah di Serpong, PN Tangerang: Proses Eksekusi Sudah Selesai

Rumah sudah dilelang

Dikonfirmasi terpisah, pengacara pemohon Swardi Aritonang menjelaskan detail konstruksi perkara sengketa rumah yang dieksekusi itu.

Rumah bersengketa tersebut merupakan objek lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang telah dibeli oleh Fahra Rizwari, klien Swardi.

"Bahwa Klien kami adalah pemenang lelang di KPKNL Tangerang tanggal 22 September 2020 atas nama Fahra Rizwari," ujar Swardi kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

"Setelah klien kami membeli objek lelang tersebut, klien kami sudah berusaha melakukan musyawarah untuk melakukan pengosongan secara sukarela dan menawarkan uang kerohiman. Namun, termohon eksekusi (Puri Ganilawati) tidak bersedia menerima tawaran tersebut," lanjutnya.

Karena tidak adanya titik temu dalam upaya musyawarah, pemohon eksekusi mengajukan permohonan aanmaning (teguran) pada PN Tangerang tertanggal 2 Maret 2021.

Baca juga: Bertemu Pihak PN Tangerang, Pengacara Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Rumah di Serpong

"Telah dilakukan teguran pada tanggal 22 Juni 2021 agar termohon eksekusi dalam tempo delapan hari oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Namun termohon tidak juga bersedia mengosongkan rumah klien kami," jelas Swardi.

Kemudian dilanjutkan dengan permohonan penetapan sita eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan di atasnya seluas 315 meter yang terletak di Perumahan Astek, Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, dilakukan rapat koordinasi atas perintah PN Tangerang pada 22 Februari 2022.

Sesuai hasil rapat, secara teknis kepolisian dilibatkan untuk bantuan pengamanan eksekusi yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan pada 7 Maret 2022.

Dalam rapat tersebut juga diinformasikan bahwa termohon eksekusi terpapar Covid-19, sehingga hasil rapat memutuskan dilanjutkan eksekusi dengan syarat pemohon eksekusi mempersiapkan tim Medis, alat pelindung diri (APD), ambulans, dan tempat isolasi mandiri.

Baca juga: Kapolres Tangsel Diduga Halangi Eksekusi Rumah, Polda Metro Sebut Sesuai Putusan Pengadilan

"Bahwa eksekusi dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2022. Sebelum pembacaan penetapan eksekusi terlebih dahulu hendak dilakukan pemeriksaan swab test oleh tim medis terhadap 4 orang penghuni rumah, namun termohon eksekusi tidak bersedia swab test di tempat," ungkap Swardi.

Hanya asisten rumah tangga yang bersedia tes, kemudian hasilnya menunjukkan positif Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com