DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Beji mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di sejumlah minimarket di Kota Depok.
Polisi berhasil menangkap empat pelaku yang masih berusia muda, mereka berinisial MA (21), MDM (19), FR (19), dan MFH (15).
Kapolsek Beji, Kompol Cahyo mengatakan, pengungkapan berawal dari pencurian dilakukan para pelaku di minimarket di daerah Tanah Baru.
"Kejadian Sabtu (9/4/2022) di Minimarket Puri Angkasa di Jalan Curugan, Tanah Baru, Beji," kata Cahyo kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Minimarket di Cilincing Dibobol Maling, Rokok Hasil Curian Tertinggal di Atas Plafon
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, kepada polisi, tersangka mengaku sudah lima kali melakukan pencurian di minimarket wilayah Tanah Baru, Limo, Krukut, Cipedak, dan Tanjung Barat.
"Pelaku sudah melakukan lima kali pencurian, tapi bisa lebih ini. Dan akan kami kembangkan kembali," ujar ujar Cahyo.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu pisau, sepeda motor, rekaman CCTV, jaket, topi dan uang tunai Rp 1 juta.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.
"Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Cahyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.