TANGERANG, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diizinkan untuk melakukan mudik pada libur Lebaran mendatang. Namun, mereka dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik diatur oleh pemerintah pusat, tepatnya di dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022.
"Sudah ada instruksi kan (soal larangan ASN pakai mobil dinas untuk mudik). (ASN) boleh mudik, tapi enggak boleh pakai mobil dinas," ujar Arief saat ditemui di Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang, Senin (18/4/2022).
Di sisi lain, Arief mengakui bahwa Pemkot Tangerang belum membuat aturan turunan dari SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 hingga saat ini.
"Kan juga baru turun perintahnya. Mudiknya juga belum, masih mikirin kejaran. Masih lama, masih 10 hari kita kerja," ungkap politisi Demokrat itu.
Baca juga: Volume Kendaraan pada Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Naik 10-15 Persen Dibanding Sebelum Pandemi
Diberitakan sebelumnya, SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 diterbitkan pekan kemarin.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis (14/4/2022).
Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Meski demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.