Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik, Anies: Penghargaan Ini Jadi Motivasi Kami

Kompas.com - 23/04/2022, 19:33 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI.

Pemprov DKI Jakarta mendapatkan nilai rata-rata kepatuhan sebesar 88,73.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima langsung penghargaan tersebut yang diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Baca juga: Ombudsman Beri DKI Jakarta Nilai Tinggi dalam Hal Pelayanan Publik

"Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Kami menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI. Ini adalah hasil kolaborasi garda terdepan kita, yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat," ujar Anies, dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/4/2022).

Tak hanya itu, Anies juga mengapresiasi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang dinilainya sudah bekerja dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Adapun Survei Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik pada Pemprov DKI Jakarta terakhir dilakukan pada tahun 2017 dengan mengambil sampel sebanyak 1.790 produk layanan.

Sampel tersebut mendistribusikan proses pelayanan administratif perizinan dan nonperizinan secara merata dari level paling atas sampai kelurahan.

Saat itu, Pemprov DKI Jakarta masuk ke zona hijau dengan nilai 85,4.

Baca juga: Jelang Hari Kesiapsiagaa Bencana 2022, Anies Harap Jakarta Jadi Kota Tangguh Bencana

Setelah meraih Zona Hijau, maka survei tersebut kembali dilakukan empat tahun kemudian, yakni pada 2021, sesuai peraturan perundangan dengan nilai rata-rata kepatuhan sebesar 88,73.

Beberapa nilai kepatuhan yang berhasil diraih Pemprov DKI Jakarta adalah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 94,47; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 89,28; Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan nilai 90,21; Jakarta Barat dengan nilai 90,00; Jakarta Utara dengan nilai 88,81; Jakarta Timur dengan nilai 87,81; Jakarta Selatan dengan nilai 86,96; serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan nilai 83,91.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan konsistensi penyelenggaraan pelayanan publik untuk mempertahankan predikat kepatuhan tersebut.

Termasuk juga untuk memastikan bahwa masyarakat telah mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar yang baik.

Baca juga: Anies Diberi SP 1 oleh Koalisi Warga Jakarta, Ini Respons Wagub DKI

“Ke depannya, kami akan terus melakukan pemantauan konsistensi pelayanan publik secara berkala dan berkesinambungan di 316 service point atau Unit Pengelola PMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik,” kata dia.

Benni mengatakan, survei penilaian tersebut dilakukan untuk menilik berbagai jenis maladministrasi yang terjadi di instansi penyelenggara pelayanan publik.

Mulai dari ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli atau korupsi, dan hal lainnya yang menjadi faktor penghambat pertumbuhan investasi serta memicu ketidakpuasan masyarakat.

“Adanya penilaian kepatuhan ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi dalam suatu instansi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com