BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 1.344 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
15 orang warga binaan di antaranya mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas.
"Lapas Bekasi (memiliki) 1.950 warga binaan, dari jumlah itu terdapat 1.344 narapidana yang mendapatkan remisi. Ada 15 orang yang dinyatakan bebas langsung," kata Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Hensah kepada wartawan, Senin (2/5/2022).
Baca juga: Idul Fitri 1443 Hijriah, 675 Narapidana di Seluruh Indonesia Dapat Remisi Bebas
Hensah menjelaskan, dari total 1.950 warga binaan di lapas Bulak Kapal, 1.532 orang merupakan narapidana dan 418 orang lainnya merupakan tahanan.
Kemudian, sebanyak 598 orang yang asimilasi di rumah dan 41 orang tahanan luar.
Dirinya merinci, sebanyak 253 orang mendapat remisi 15 hari, 995 orang remisi 1 bulan, 73 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 8 orang remisi 2 bulan.
Untuk warga binaan yang langsung dinyatakan bebas terdiri dari 2 orang warga binaan yang menerima remisi 15 hari, 7 orang menerima pengurangan masa tahanan 1 bulan, dan 6 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
"Rata-rata kasus narkoba dan pidana lainnya campur," ujarnya.
Baca juga: 943 Warga Binaan Rutan Salemba Dapat Remisi, 9 di Antaranya Langsung Bebas
Lebih lanjut, Hensah menjelaskan bahwa pada hari ini juga terdapat 9 narapidana yang bebas.
"Narapidana yang bebas sebelum mendapatkan remisi 16 orang," tutup Hensah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.