TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan surat edaran (SE) terkait upaya antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak menyusul adanya penemuan dua kasus suspek PMK di wilayah Banten, tepatnya di Kota Tangerang Selatan.
Beleid yang termuat di dalam SE Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku itu diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada hari ini, Jumat (20/5/2022).
Dalam aturan itu, Pemprov Banten meminta pemerintah kabupaten/kota mendata dan mengawasi hewan ternak di wilayah Banten.
"Pemimpin daerah kabupaten/kota juga diinstruksikan untuk melakukan pendataan terkait profil peternakan di wilayah masing-masing, termasuk populasi ternak yang berisiko," kata Al Muktabar, dikutip dari SE tersebut, Jumat.
Baca juga: Pemprov Banten Minta Bupati-Wali Kota Bentuk Gugus Tugas Pengendalian dan Penanggulangan PMK
"Juga menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengawasan terhadap ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan," lanjutnya.
Di dalam SE tersebut, bupati dan wali kota di Provinsi Banten juga diminta untuk menunjuk pejabat otoritas veteriner kabupaten/kota membina peternak untuk melapor jika menemukan kasus atau kematian pada hewan ternak dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK, dan melaporkan kesakitan atau kematian pada hewan rentan melalui ISIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan Indonesia).
"Melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Meningkatkan upaya respon cepat pengendalian penyakit hewan menular dengan tindakan isolasi hewan sakit. Dan mengimplementasikan praktik dan penerapan prinsip-prinsip biosekuriti di peternakan hewan seperti sanitasi," jelasnya.
Baca juga: Ditemukan 2 Kasus PMK di Tangsel, Pemprov Banten Terbitkan Surat Edaran untuk Antisipasi Penularan
Kemudian, pemotongan ternak hanya dilakukan di RPH yang ditetapkan dan diawasi oleh otoritas berwenang kabupaten/kota. RPH juga turut menyiapkan kandang isolasi.
Selanjutnya, melakukan kegiatan optimalisasi reproduksi agar tetap berjalan di daerah yang tidak ada pelaporan kasus PMK dan menghentikan sementara kegiatan inseminasi buatan (IB) dan pemeriksaan kebuntingan (PKB) di daerah wabah PMK atau yang telah dikonfirmasi positif secara laboratorium dengan radius paling kurang 10 km dari titik kasus.
Penugasan kepada dinas terkait berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka pengawasan lalu lintas hewan.
"Melaporkan kegiatan pencegahan pengendalian dan perkembangan kasus PMK secara berkala menyiapkan anggaran APBD kabupaten/kota dan atau sumber lainnya yang tidak mengikat untuk pencegahan dan pengendalian PMK," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.