Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 1 Tangsel, Pemkot Imbau Warga Tetap Pakai Masker: Ini "Habit" Baru yang Baik

Kompas.com - 25/05/2022, 06:44 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Tangerang Selatan turun menjadi level 1.

Hal ini menunjukkan bahwa kondisi di Tangsel sudah mulai membaik karena penyebaran kasus Covid-19 sudah semakin rendah.

Kendati demikian, Pemerintah Kota Tangsel tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), di antaranya menggunakan masker.

"Kami sih lebih baik preventif meskipun (pemerintah) pusat memberikan satu peluang untuk tidak wajib menggunakan masker (pelonggaran aturan pakai masker)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo di Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: PPKM di Tangsel Turun ke Level 1, Pemkot Klaim Kasus Covid-19 Sudah Melandai

Bambang menilai, menggunakan masker sudah menjadi suatu kebiasaan baru yang baik bagi masyarakat.

"Tapi pada dasarnya kita melihat ini kan sudah menjadi satu habit yang baru, habit yang baik juga. Jadi kalau selama ini tetap dijalankan, kita akan sangat bersyukur," jelasnya.

Pemkot Tangsel, kata Bambang, tidak akan lagi memberikan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Hanya saja, ia berharap masyarakat tidak lengah dengan pelonggaran-pelonggaran prokes yang mulai diterapkan.

Baca juga: PPKM Level 1 Berlaku di Tangsel, Pemkot Berharap Perekonomian Masyarakat Bisa Kembali Pulih

"Tapi kami tidak lagi melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, tapi imbauan masih sangat kami harapkan," pungkasnya.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan PPKM level 1 di wilayahnya.

Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu berlaku mulai 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com