Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Tangsel Masih Buron

Kompas.com - 30/05/2022, 18:40 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang menangkap satu orang yang diduga bagian dari komplotan pencuri spesialis rumah kosong.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial AS (32), sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.

"Jadi pelaku ada tiga, dua masih dilakukan pengejaran," ujar Sarly, saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tangsel

Kedua pelaku yang masih buron yaitu BS (35) dan RZ (33).

Selain pelaku, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap AAN yang diduga sebagai penadah barang hasil curian yang dijual di daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Adapun polisi menangkap AS setelah menerima laporan dari masyarakat soal tiga kejadian pencurian di wilayah Pamulang.

Tiga lokasi pencurian tersebut yakni, di Perumahan Bukit Pamulang Indah, RT 004 RW 013, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 18.10 WIB.

Kemudian, di Reni Jaya RT 007 RW 006 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, di Jalan Haji Taip Perumahan Kemang, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 15.34 WIB.

Baca juga: Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Residivis, Pernah Mencuri Saat Jadi Pekerja Proyek

AS ditangkap di kontrakannya, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari rumah kontrakan AS, polisi mengamankan barang bukti perhiasan kalung dan gelang emas.

Pelaku dipersangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com