Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Segel Kantor Pusat Kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung

Kompas.com - 07/06/2022, 17:47 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung yang menjadi lokasi penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja disegel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi di kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin.

"Iya dong disegel, di-police line. Di kantor pusatnya itu," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa.

Menurut Zulpan, penyegelan dilakukan penyidik untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Di samping itu, penyidik juga tengah mencari dan mengumpulkan alat bukti lain dari kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin itu.

"Kan tim penyidiknya masih di sana, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan dan mencari alat-alat bukti yang lain," kata Zulpan.

Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Untuk diketahui, Abdul Qadir ditangkap oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6/2022) di Lampung.

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri sebagai Khilafathul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

'"Iya betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafathul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Abdul Qadir langsung dibawa ke Jakarta melewati jalur darat.

Tim penyidik beserta Abdul Qadir pun tiba di Mapolda Metro Jaya pada Selasa Sore sekitar pukul 16.15 WIB dan langsung dibawa ke ruang penyidik.

Baca juga: Simpatisan Kelompok Khilafatul Muslimin Datangi Polda Metro untuk Tunggu Kedatangan Abdul Qadir Hasan Baraja

Terkini, Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dia juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.

Selanjutnya, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu akan ditahan selama proses penyidikan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Khilafatul Muslimin Pernah Ada Keterkaitan dengan Terorisme, Densus 88 Akan Monitor Kasusnya

Dalam video yang merekam aksi konvoi tersebut, tampak para peserta konvoi yang terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak mengenakan pakaian bernuansa hijau.

Beberapa di antaranya mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Polisi menyebut bahwa ideologi kelompok ini bertentangan dengan Pancasila. Abdul Qadir sendiri merupakan residivis dalam kasus terorisme.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dia merupakan eks napi terorisme dan mantan narapidana kasus terorisme, dua kali ditahan, tiga tahun dan 13 tahun," ungkap Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com