TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menyebut, aksi pembegalan dengan senjata tajam jenis celurit terjadi di Jalan Satria Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, tepatnya di sisi selatan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, pada 16 Mei 2022 lalu.
Aksi pembegalan itu berawal saat dua pria, berinisial MM (23) dan MF (22), mengacungkan celurit kepada sekelompok pemuda yang lewat di jalan tersebut.
Melihat kejadian itu, sekelompok pemuda berjumlah enam orang itu kemudian berhamburan dan mencoba kabur dari lokasi. Namun, salah satu korban berinisial IS (25) terjatuh dan menjadi sasaran pembegalan.
"Naas korban IS terjatuh dan dibacok menggunakan senjata celurit oleh pelaku di Jalan Satria Sudirman," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho.
Barang milik IS diambil oleh kedua pelaku. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Bendera Merah Putih Berkibar di Gedung Sekolah Khilafatul Muslimin Bekasi Pasca-deklarasi Kebangsaan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho berujar, para pelaku pembegalan itu ditangkap ketika mereka berada di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Kedua pelaku ditangkap di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang," papar Zain kepada awak media, Kamis (23/6/2022).
Zain melanjutkan, tepat sebelum membegal IS, MM dan MF ternyata sempat membegal korban lain berinisial A di Jalan Daan Mogot, Tangerang.
Saat sedang bermain ponsel di Jalan Daan Mogot, A tiba-tiba dikalungkan celurit oleh MM dan MF.
"Korban akhirnya menyerahkan handphone miliknya kepada pelaku. Usai beraksi, pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP," urai Zain.
Baca juga: Nama 22 Jalan Jakarta Diubah, Disdukcapil Buka Layanan Penggantian Alamat di KTP hingga KK
Saat itu, A juga membuat laporan ke kepolisian.
Polres Metro Tangerang Kota lantas menyelidiki laporan dari dua kasus pembegalan itu.
Tak berselang lama, pihaknya menangkap MM dan MF di Teluknaga.
"Saat diinterograsi, mereka mengaku sebagai pelaku pembegalan terhadap korban A dan IS," ucapnya.
Atas aksi mereka, MM dan MF disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.