JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga DKI Jakarta bertempat tinggal di 22 jalan yang namanya diubah oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melakukan pergantian data kependudukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pergantian nama jalan akan berimplikasi dengan harus diubahnya data kependudukan.
"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Anies Pastikan Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta Tidak Akan Bebani Warga
Zudan menegaskan pihaknya akan mendukung penggantian dokumen kependudukan secepatnya.
Kata dia, pihak Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan termasuk menyediakan tambahan blanko e-KTP.
"Masyarakat enggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan e-KTP dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," ujar dia.
Baca juga: Penjelasan Anies soal Nasib Data di E-KTP Usai 22 Nama Jalan di Jakarta Diubah
Sebelumnya, Dukcapil DKI Jakarta akan memulai layanan pengubahan data kependudukan pasca digantinya 22 nama jalan di Ibu Kota.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, layanan tersebut akan dimulai pekan depan.
"Untuk proses pembukaan layanan ini akan dimulai satu minggu ke depan pada loket-loket layanan Dukcapil tiap kelurahan di DKI Jakarta," kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
Budi mengatakan, ia akan melakukan pengawasan rutin di lapangan.
Ia juga mengimbau warga untuk melaporkan apabila ada jajarannya yang melakukan pungutan liar atau pungli.
"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, akurat dan tuntas," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.