Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Beri Teguran, Pemprov DKI Pantau Kegiatan Holywings Selama 7 Hari

Kompas.com - 27/06/2022, 12:58 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan pemantauan terhadap Resto Holywings.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemantauan itu dilakukan selama tujuh hari setelah dikeluarkannya surat teguran terkait penggunaan nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman keras yakni sejak tanggal 23 hingga 30 Juni 2022.

"Sekarang proses evaluasi tujuh hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Pemprov DKI Beri Sanksi Teguran Pertama untuk Holywings

Menurut Riza, surat teguran itu sudah diterima oleh pihak manajemen Holywings. Pihak terkait juga sudah memberikan klarifikasi dan meminta maaf.

Manajemen Holywings juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kedua juga kami minta kafe Holywings, dan kafe lainnya dan semua siapapun termasuk kita ke depan harus lebih berhati-hati," ujar Riza.

"Lebih bijak lagi dalam berbagai upaya termasuk kreativitas inovasi dilakukan oleh semua di era digital dan medsos harus lebih berhati-hati," imbuh dia.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegur manajemen Holywings Indonesia usai terjerat kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga: Hotman Paris Angkat Bicara soal Promo Muhammad-Maria, Beri Penjelasan kenapa Pimpinan Holywings Tak Ikut Dijerat Polisi

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan berujar, pihaknya memberikan teguran kepada manajemen Holywings Indonesia pada Kamis (23/6/2022).

"Sudah (ditindak), sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada Manajemen Holywings kemarin (Kamis)," kata dia pada awak media, Jumat (24/6/2022).

Iffan menuturkan, teguran tertulis itu menyatakan bahwa manajemen Holywings Indonesia harus menjaga norma agama, moral, dan lainnya.

"Manajemen (Holywings Indonesia) harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya, apalagi ini berkaitan dengan SARA," ucap dia.

Jika Holywings Indonesia kembali melakukan hal serupa, Disparekraf DKI Jakarta bakal memberi sanksi lanjutan.

Baca juga: Kontroversi Holywings, dari Langgar PPKM hingga Kasus Penistaan Agama

Jika masih terus dilakukan, izin Holywings Indonesia bisa dicabut atau dibekujan.

"(Saat melanggar kembali diberikan) teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com