JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kasus pemerkosaan belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan kini menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sejumlah orang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati di pondok pesantren tersebut.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Seorang Polisi Ditemukan Tewas di Kediamannya di Depok
Zulpan mengungkapkan, penyidik telah menetapkan empat orang di pesantren tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga kuat telah mencabuli dan menyetubuhi para korban.
"Kan sudah disampaikan tadi, sudah naik sidik dan empat jadi tersangka," tegas Zulpan.
Dari keempat tersangka itu, kata Zulpan sebanyak tiga di antaranya merupakan ustaz sekaligus guru di pondok pesantren tersebut.
Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan seorang santri laki-laki senior atau kakak kelas daripada korban.
"Sampai dengan hari ini, tiga orang ustaz atau guru ngaji di Ponpes tersebut (yang ditetapkan tersangka)," kata Zulpan.
"Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior," sambungnya.
Baca juga: 3 Ustaz dan 1 Santri Senior Tersangka Pemerkosaan di Pondok Pesantren Depok Belum Ditahan
Secara terperinci, Zulpan menyebut bahwa seorang ustaz diduga kuat telah menyetubuhi santriwati di pondok pesantren itu. Sementara dua ustaz lainnya mencabuli para korban.
Kemudian, seorang santri laki-laki senior diduga kuat mencabuli dan menyetubuhi para santriwati yang merupakan adik kelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap keempat orang tersebut.
Zulpan mengatakan, hal tersebut karena penyidik baru saja menaikan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Ya tentu nanti arahnya ke sana (penahanan). Tetapi, tahapannya kan harus dilalui, yang saat ini memang belum bisa saya sampaikan karena masih berproses," kata Zulpan.