JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri kembali menginstruksikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022, status DKI Jakarta naik ke Level 2. Padahal sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM Level 1.
Dengan status PPKM Level 2 ini, pemerintah kembali membatasi acara resepsi pernikahan. Tamu undangan dibatasi hanya boleh 75 persen dari kapasitas ruangan.
Baca juga: PPKM di Jakarta Naik Level 2, Kapasitas Tempat Ibadah Kembali Dibatasi
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan. Tidak mengadakan makan di tempat," tulis Ingub tersebut dikutip Selasa (5/7/2022).
Seperti diketahui, kapasitas resepsi pernikahan sudah diizinkan hingga 100 persen pada saat DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 1.
Level PPKM level 2 ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Pelaksanaan WFO Kembali Dibatasi 75 Persen
Level PPKM itu harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, wilayah lain di Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Kapasitas Bioskop Turun Jadi 75 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.