JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Induk Transportasi, dan Pengendalian Lalu-Lintas Secara Elektronik.
Penyerahan Raperda itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Baca juga: PPKM di DKI Kembali ke Level 2, Wagub Minta Masyarakat Lebih Waspada
Riza mengatakan, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan.
"Sebagaimana diamanatkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022," kata Riza dalam Rapat Paripurna.
"Maka dengan ini kami mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang juga akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah," lanjut dia.
Raperda mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah.
Sementara itu, terkait Raperda Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik Politisi Partai Gerindra ini berharap, bisa menjadi panduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan, khususnya terkait sektor transportasi di DKI Jakarta.
Menurut Riza, kebijakan transportasi harus diterapkan dengan mekanisme pull and push strategy untuk mendorong perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Kebijakan pengendalian lalu lintas penting untuk diterapkan mengingat transportasi menyumbang 47 persen emisi gas rumah kaca (GRK) di DKI Jakarta.
"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Eletronik, Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi di Jakarta ke depan," ujar Riza.
Baca juga: Wagub DKI Larang Pedagang Jual Hewan Kurban di Trotoar
"Serta mengimplementasikan kebijakan pengendalian lalu lintas guna menciptakan transportasi yang inklusif bagi masyarakat dalam rangka pembangunan kota yang berketahanan iklim," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.