JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Tito pada 5 Juli 2022. Padahal, baru sehari DKI Jakarta ditetapkan menerapkan PPKM Level 2.
Penerapan PPKM Level 2 Jabodetabek sebelumnya tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Berubah dalam Sehari, PPKM Jabodetabek Kembali Jadi Level 1
Dengan status PPKM Level 1 ini, pemerintah tidak lagi membatasi kunjungan ke tempat ibadah, baik itu masjid, mushala, gereja, pura, vihara, atau pun klenteng.
Sehari sebelumnya pada status PPKM Level 2, pemerintah membatasi kunjungan ke tempat ibadah, baik itu masjid, mushala, gereja, pura, vihara, atau pun klenteng.
"Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen," tulis Ingub terbaru tersebut.
Seperti diketahui, kapasitas tempat ibadah sempat dibatasi hanya maksimal 75 persen pada saat DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 2.
Baca juga: Tebet Eco Park Akan Dijadikan Kawasan Rendah Emisi, Pemprov DKI Benahi Sektor Transportasi
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Level PPKM saat ini berlaku sejak 6 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.
Level PPKM itu harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, wilayah lain di Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga kembali menerapkan PPKM Level 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.