Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, Kemenag Awasi Ketat 127 Pondok Pesantren di Depok

Kompas.com - 11/07/2022, 20:05 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok memperketat pengawasan di sejumlah pondok pesantren yang terdaftar di wilayahnya.

Hal itu sebagai upaya pencegahan tindak asusila sebagaimana kasus pemerkosaan yang menimpa santriwati Pondok Pesantren Yatim Piatu Riyadhul Jannah, Beji, Depok.

"Pertama, tentu kami meminta kepada seluruh pimpinan pondok pesantren untuk menjaga nama baik pesantren itu sendiri dari sisi kelembagaan," kata  Kepala Kemenag Kota Depok Asnawi saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Meski Pesantren Riyadhul Jannah Terseret Kasus Pemerkosaan, Kemenag Depok Pastikan Tak Cabut Izin Operasionalnya

"Artinya semua sepakat, keluarga pesantren ataupun masyarakat bahwa pesantren itu juga sebagai lembaga pendidikan agama, yang sebenarnya jauh untuk tidak melakukan tindakan amoral seperti itu," sambung dia.

Kemudian, dikatakan Asnawi, sistem pola asuh di pesantren harus diperketat oleh pemimpin pondok pesantren tersebut. Salah satunya, santriwati harus diasuh oleh ustazah sedangkan santriwan diasuh oleh ustaz.

"Terus asramanya, kami tinjau antara pihak laki-laki atau perempuan. Intinya kedepannya kita meminta kepada kepada ponpes. Saya kira pimpinan ponpes itukan orang-orang yang pernah jadi santri, pasti dia tau betulah tata cara pola pengasuhan pesantren," ujar Asnawi.

Jumlah pesantren yang telah terdaftar dan berizin di Kemenag Depok ada 127.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Pondok Pesantren Depok, Polisi Geledah hingga Periksa Pengasuh Santri

"Kalau yang terdaftar, kami (mencatat) ada 127 pondok pesantren dan itu memenuhi rukun pesantren sesuai UU pesantren nomor 8 tahun 2019," ujar Asnawi.

Di sisi lain, Asnawi juga meminta kepada pondok pesantren, proses pengrekrutan penerimaan pengajar baru harus sesuai bidang keahliannya.

"Kalau itu kami serahkan ke pondok pesantren, tapi saya minta tentu rekrutmennya itu sesuai dengan keahlian pengajar, kalau bidang agama harus dari orang-orang yang mengerti agama," imbuh dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di pondok pesantren tersebut.

Dari keempat tersangka itu, tiga di antaranya merupakan ustaz sekaligus pengajar di pondok pesantren tersebut.

Baca juga: Dugaan Ustaz dan Kakak Kelas Perkosa Santriwati, Polisi Periksa Pengasuh Pondok Pesantren Depok

Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan seorang santri laki-laki senior atau kakak kelas daripada korban.

Namun, polisi belum membeberkan identitas dari para tersangka.

Kuasa hukum korban, Megawati, mengatakan bahwa terdapat 11 santriwati yang diduga menjadi korban pemerkosaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com