Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penyiram Air Keras di Bekasi Ditangkap, Temannya Masuk DPO karena Membantu

Kompas.com - 11/07/2022, 20:30 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenzi (26), pelaku penyiraman air keras terhadap istri, anak dan ibu mertuanya.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka dibantu oleh rekannya bernama Ardiansyah ketika membeli cairan air keras di sebuah toko kimia.

"Sebelum kejadian, pelaku pergi ke toko kimia bersama dengan Ardiansyah yang berlokasi di depan futsal Hadhamas, Pasir Gombong Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," ungkap Gidion, di Polres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Mencoba Kabur Saat Akan Ditangkap, Tersangka Penyiram Air Keras di Bekasi Ditembak Polisi

Setelah membeli air keras tersebut, rekan tersangka menunggu di depan rumah, sementara pelaku melakukan aksinya.

"Rekan tersangka menunggu di depan kontrakan korban, mereka datang dan pelaku langsung mendobrak masuk ke dalam rumah. Tersangka kemudian menyiramkan air keras ke tubuh para korban dan korban langsung berteriak, sementara kedua tersangka melarikan diri," lanjut Gidion.

Mendengar teriakan korban, warga di sekitar lingkungan pun selanjutnya menghampiri tempat kejadian dan langsung membawa semua korban ke rumah sakit.

Gidion mengungkapkan, selain membonceng tersangka ke tempat kejadian, Ardiansyah juga mengeluarkan uang untuk membeli air keras itu.

"Rekannya diminta untuk membeli air keras, karena kondisi yang bersangkutan (tersangka) sudah jobless atau tidak bekerja alias pengangguran," kata dia.

Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri, Anak, dan Mertua Ditangkap, Polisi: Motifnya Sakit Hati

Atas dasar itu, polisi pun kini memasukkan Ardiansyah ke daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, akibat perbuatannya, Kenzi diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 335, 353, dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT," imbuh dia.

"Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancaman tertingginya itu UU perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun," kata Gidion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com