TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FI (24) diduga kerap menipu di media sosial Facebook. Dia menipu dengan cara menawarkan lowongan pekerjaan lewat Facebook.
FI ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari pada Selasa (12/7/2022) saat hendak menjual motor hasil penipuannya ke wilayah Kecamatan Neglasari.
Setelah diselidiki, FI diduga melakukan aksinya dengan berbagai modus mulai dari menawarkan pekerjaan, pura-pura menjual peralatan poles mobil, menggadaikan motor, dan pura-pura menjual bawang merah online.
Menurut polisi, hasil dari penipuan yang dilakukan FI digunakan untuk bermain judi online.
Baca juga: Kronologi Pria Bawa Kabur Motor Seorang Remaja, Pura-pura Tawarkan Pekerjaan
"Pelaku ditangkap Polsek Neglasari pada saat yang bersangkutan akan menjual motor hasil penipuannya ke wilayah Kecamatan Neglasari, pada Selasa, 12 Juli 2022 pukul 21.00 WIB" ujar Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Korban dan pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Putra mengatakan, kasus tersebut berawal saat pelaku menawarkan sebuah pekerjaan melalui media sosial (medsos) Facebook.
Pelaku berpura-pura sebagai pemilik restoran yang beralamat di Condet, Jakarta Timur. Korban ditawarkan bekerja dengan nominal gaji awal sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
"Dalam waktu singkat saja, lowongan pekerjaan dari pelaku di Facebook, membuat banyak calon korban tertarik. Kemudian para calon korban berkomunikasi melalui messenger Facebook dan berlanjut japri di aplikasi perpesanan Whatsapp," ungkap Putra.
Setelah berkomunikasi, pelaku memilih calon korban yang dianggapnya paling mudah untuk ditipu dan korban yang memiliki sepeda motor.
Kemudian pada Senin (11/7/2022), korban diajak pelaku untuk bertemu di depan Rumah Sakit Harapan Bunda Pasar Rebo dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) sebagai syarat administrasi.
Lalu pelaku berpura-pura akan membawa korban ke restoran yang dijanjikan sebagai lokasi bekerja.
Pelaku dan korban berboncengan menuju restoran yang dijanjikan sebagai tempat bekerja.
"Dalam perjalanan pelaku bertanya ke korban apakah syarat administrasi sudah difotokopi, korban menjawab sudah difotokopi satu rangkap, kemudian pelaku meminta untuk ditambah satu rangkap lagi menjadi dua rangkap," kata Putra.
Karena syarat administrasi kurang satu rangkap, maka pelaku mengantar korban ke warung fotokopi di Jalan Penganten H. Ali belakang Pasar Minggu, Jakarta Selatan.