JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 9,5 kilogram yang akan diselundupkan ke Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba yang akan masuk ke Jakarta.
Informasi itu didapatkan dari kasus-kasus terdahulu.
"Berdasarkan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia yang dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/7/2022) pukul 18.20 WIB.
Di sana, polisi menangkap dua orang perempuan usia paruh baya, Y (52) dan I (45), yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Polisi juga menemukan paket sabu seberat 9.544 gram di dalam tas dan koper.
Sabu tersebut terbagi dalam sembilan paket narkoba yang dibungkus menyerupai kado. Paket-paket itu disimpan di dalam sebuah tas dan dua buah koper.
Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap Ibu-ibu yang Jadi Kurir Sabu 9,5 Kg dari Jaringan Internasional
"Ada sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram, kurang lebih beratnya 9,5 kilogram. Dibungkus di sebuah tas ransel warna hitam dan dua koper kuning serta hijau," kata Pasma.
Keduanya mengaku membawa koper dan tas berisi narkoba menggunakan transportasi umum berupa bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Keduanya disebut bukanlah kurir narkoba profesional, bukan pula pecandu narkoba.
Keduanya diketahui berlatar belakang sebagai ibu rumah tangga yang tergiur besarnya upah kurir narkoba.
Selain itu, Y dan I juga mengaku mendapatkan paket narkoba senilai Rp 10 miliar tersebut dari sesorang berinisial N (45). Mereka mengaku hanya diperintah N.
Baca juga: Bapak dan Anak Jadi Bandar Narkoba Jaringan Internasional, 43 Kg Sabu dan Uang Rp 1 Miliar Disita
"Berdasarkan pengakuan, mereka disuruh oleh N. Langsung kami amankan N yang saat itu berada di Lampung," lanjut Pasma.
Setelah ditangkap, N mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial S yang ia temui di Pekanbaru, Riau.