Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikejar Polisi, Komplotan Pengedar Sabu di Bekasi Sempat Keluarkan Tembakan

Kompas.com - 15/07/2022, 22:45 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota meringkus dua orang tersangka kasus peredaran narkotika berjenis sabu yakni ZK (41) dan AA (29) di wilayah Jakasampurna, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menjelaskan dari penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan sepucuk senjata api rakitan beserta beberapa peluru.

Hengki mengatakan penangkapan itu bermula saat polisi menerima adanya laporan mengenai peredaran narkoba di wilayah Jakasampurna.

"Pada tanggal 9 Juli, Satres Narkoba mendapat informasi ada masyarakat yang menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu," kata Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: 2 Pria Bacok Penghuni Kos hingga Tewas di Tanjung Priok, Polisi: Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu dan Judi Slot

Dari hasil laporan tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengintaian dan kemudian menangkap pelaku berinisial ZK.

"Dari informasi yang berhasil didapat oleh polisi, petugas satres narkoba kemudian melakukan penyergapan dan pelaku ZK berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram," jelas Hengki.

Kepada polisi, ZK mengaku bahwa dirinya mendapat sabu tersebut dari seorang tersangka lain berinisial AA.

"Polisi mendapat informasi dari ZK, bahwa ZK mendapat barang (sabu) dari AA. Selanjutnya polisi melakukan penyergapan terhadap AA," imbuh Hengki.

Hengki menuturkan bahwa saat ditangkap, AA juga sempat melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah polisi.

Baca juga: 2 Pembacok Penghuni Kos hingga Meninggal di Tanjung Priok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Ketika mau dilakukan penyergapan, tersangka sempat membuang tembakan dengan menggunakan senjata api rakitan. Namun, polisi bisa melumpuhkan tersangka," papar Hengki.

Hengki mengatakan, selain menjadi pengedar, tersangka AA juga merupakan seorang residivis kasus pencurian motor dan baru selesai menjalani hukumannya pada bulan April lalu.

"Dia (AA) itu residivis pencurian motor dengan vonis 2,5 tahun dan baru bebas bulan April. Artinya, baru bebas, tapi melakukan (tindak kriminal) lagi," imbuh Hengki.

Atas penangkapan tersebut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia nomor 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

"Kepada AA, selain pasal tentang narkotika, yang bersangkutan akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara," tutup Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com