BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota meringkus dua orang tersangka kasus peredaran narkotika berjenis sabu yakni ZK (41) dan AA (29) di wilayah Jakasampurna, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menjelaskan dari penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan sepucuk senjata api rakitan beserta beberapa peluru.
Hengki mengatakan penangkapan itu bermula saat polisi menerima adanya laporan mengenai peredaran narkoba di wilayah Jakasampurna.
"Pada tanggal 9 Juli, Satres Narkoba mendapat informasi ada masyarakat yang menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu," kata Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (15/7/2022).
Dari hasil laporan tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengintaian dan kemudian menangkap pelaku berinisial ZK.
"Dari informasi yang berhasil didapat oleh polisi, petugas satres narkoba kemudian melakukan penyergapan dan pelaku ZK berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram," jelas Hengki.
Kepada polisi, ZK mengaku bahwa dirinya mendapat sabu tersebut dari seorang tersangka lain berinisial AA.
"Polisi mendapat informasi dari ZK, bahwa ZK mendapat barang (sabu) dari AA. Selanjutnya polisi melakukan penyergapan terhadap AA," imbuh Hengki.
Hengki menuturkan bahwa saat ditangkap, AA juga sempat melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah polisi.
Baca juga: 2 Pembacok Penghuni Kos hingga Meninggal di Tanjung Priok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Ketika mau dilakukan penyergapan, tersangka sempat membuang tembakan dengan menggunakan senjata api rakitan. Namun, polisi bisa melumpuhkan tersangka," papar Hengki.
Hengki mengatakan, selain menjadi pengedar, tersangka AA juga merupakan seorang residivis kasus pencurian motor dan baru selesai menjalani hukumannya pada bulan April lalu.
"Dia (AA) itu residivis pencurian motor dengan vonis 2,5 tahun dan baru bebas bulan April. Artinya, baru bebas, tapi melakukan (tindak kriminal) lagi," imbuh Hengki.
Atas penangkapan tersebut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia nomor 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
"Kepada AA, selain pasal tentang narkotika, yang bersangkutan akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara," tutup Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.