Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tangsel Tangkap 11 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi di Serpong hingga Curug

Kompas.com - 18/07/2022, 12:56 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 11 tersangka terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tangsel.

Para tersangka kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah di Tangsel, yakni di Pamulang, Serpong, Pagedangan, dan Curug.

Untuk di wilayah Serpong dilakukan penangkapan terhadap tersangka S, RHL, dan NW alias W. Kemudian para tersangka yang ditangkap di wilayah Pamulang, yaitu tersangka AD, RM, AN, SD, dan CP.

Lalu untuk tersangka yang ditangkap di wilayah Curug adalah S dan I. Inisial nama terakhir masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan yang ditangkap di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang yaitu tersangka ANS dan ASS.

Baca juga: Kawanan Curanmor Beraksi di Harjamukti Depok, Korban Berpapasan lalu Kejar Pelaku...

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga, bahwa marak terjadi kasus curanmor.

"Hari ini Polres Tangsel akan melakukan pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sudah intensif melakukan pengungkapan karena adanya ketidaknyamanan di masyarakat, sehingga kita masif melakukan penangkapan," ujar Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (18/7/2022).

"Dengan hasil, ada 11 tersangka dan menemukan 9 laporan polisi yang mana adanya di Pamulang, Curug dan Serpong. Kemudian ada juga beberapa yang ditangani polsek sendiri," lanjut dia.

Adapun para tersangka berperan sebagai pelaku curanmor dan ada juga sebagai penadah yang menerima hasil curian.

Baca juga: 2 Penadah Onderdil Motor Curian Ditangkap, Polsek Palmerah Buru Pelaku Lainnya

Dalam kasus ini beberaoa pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

Kemudian pidana pencurian dengan pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.

Sedangkan penadah disangkakan pidana penadahan atau pertolongan jahat yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empat tahun.

"Modusnya mereka menggunakan kunci T, kemudian ada juga yang melakukan penodongan sajam, kemudian pura-pura jadi internal suatu instansi. Pura-pura polisi melakukan penodongan," jelas Sarly.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa lima kendaraan sepeda motor, sajam berupa golok, airsoft gun, dan beberapa kunci T.

Baca juga: Penculik dan Penyekap Gadis yang Ditangkap di Sunter Bawa Airsoft Gun Saat Beraksi

Oleh karena itu, Sarly mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan.

Kemudian, menggunakan alarm pada kendaraan. Sehingga, ketika ada yang hendak mencuri kendaraan, alarm tersebut berbunyi.

Kalau perlu, memarkirkan kendaraan pada lokasi yang bisa dilihat langsung atau terpantau CCTV dan terlihat orang banyak.

"Selalu saat keluar rumah benar-benar motor ini kita bawa dalam keadaan aman," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com