Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Penyelundup 1 Kilogram Sabu-sabu dari Medan Dibayar Rp 60 Juta

Kompas.com - 18/07/2022, 23:26 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku penyelundupan 1.035 gram sabu-sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (6/7/2022).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengungkapkan, salah satu pelaku berinisial M mengaku mendapatkan upah Rp 60 juta untuk mengantar sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, ke Jakarta.

"Untuk M, sekali antar sebanyak satu kilogram sabu-sabu mendapatkan upah sebanyak Rp 60 juta," ujar Komarudin, saat memberikan keterangan di Pos Pengamanan Tenda Putih Monas, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Penyelundupan 1 Kilogram Sabu-sabu Digagalkan, Pelaku Bawa Narkoba di Dalam Baju

Menurut Komarudin, pelaku M sudah melakukan penyelundupan sabu-sabu sebanyak enam kali.

Sementara, pelaku berinisial DS mengaku memperoleh upah Rp 10 juta untuk sekali penjemputan barang tersebut di Bandara Soekarno-Hatta.

Komarudin mengatakan, dalam satu kali pengantaran, masing-masing pelaku maksimal membawa satu kilogram sabu-sabu.

"Memang maksimal 1 kilogram, sebelum-sebelumnya memang yang dibawa itu per 100 gram," ucap Komarudin.

"Nah dia ini mulai meningkat, karena mungkin dirasa beberapa kali bisa lolos, jadi ditingkatkan terus (jumlahnya)," sambung dia.

Komarudin mengungkapkan, pihaknya masih mendalami soal pemberian upah tersebut. "Masih kami kembangkan. Mudah-mudahan membuahkan hasil yang bisa kami kembangkan lebih lanjut, termasuk persebarannya di Jakarta ini ke mana saja," tutur dia.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu-sabu dari Medan

Adapun DS ditangkap di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 14.40 WIB.

"Kami lakukan pengembangan (lagi) sampai di dalam bandara dan kami dapat satu orang berinisal M yang saat itu akan kembali ke Medan," ucap Komarudin.

"Diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pukul 13.50 WIB," sambung dia.

Komarudin mengungkapkan, sabu-sabu seberat 1.035 gram itu dikemas dalam kantung plastik bertuliskan teh China.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com