JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku penyelundupan 1.035 gram sabu-sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (6/7/2022).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengungkapkan, salah satu pelaku berinisial M mengaku mendapatkan upah Rp 60 juta untuk mengantar sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, ke Jakarta.
"Untuk M, sekali antar sebanyak satu kilogram sabu-sabu mendapatkan upah sebanyak Rp 60 juta," ujar Komarudin, saat memberikan keterangan di Pos Pengamanan Tenda Putih Monas, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Penyelundupan 1 Kilogram Sabu-sabu Digagalkan, Pelaku Bawa Narkoba di Dalam Baju
Menurut Komarudin, pelaku M sudah melakukan penyelundupan sabu-sabu sebanyak enam kali.
Sementara, pelaku berinisial DS mengaku memperoleh upah Rp 10 juta untuk sekali penjemputan barang tersebut di Bandara Soekarno-Hatta.
Komarudin mengatakan, dalam satu kali pengantaran, masing-masing pelaku maksimal membawa satu kilogram sabu-sabu.
"Memang maksimal 1 kilogram, sebelum-sebelumnya memang yang dibawa itu per 100 gram," ucap Komarudin.
"Nah dia ini mulai meningkat, karena mungkin dirasa beberapa kali bisa lolos, jadi ditingkatkan terus (jumlahnya)," sambung dia.
Komarudin mengungkapkan, pihaknya masih mendalami soal pemberian upah tersebut. "Masih kami kembangkan. Mudah-mudahan membuahkan hasil yang bisa kami kembangkan lebih lanjut, termasuk persebarannya di Jakarta ini ke mana saja," tutur dia.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu-sabu dari Medan
Adapun DS ditangkap di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Kami lakukan pengembangan (lagi) sampai di dalam bandara dan kami dapat satu orang berinisal M yang saat itu akan kembali ke Medan," ucap Komarudin.
"Diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pukul 13.50 WIB," sambung dia.
Komarudin mengungkapkan, sabu-sabu seberat 1.035 gram itu dikemas dalam kantung plastik bertuliskan teh China.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.