JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI JakIndonesia arta membuka kesempatan kepada 3.000 karyawan Holywings yang kehilangan pekerjaan untuk ikut program pelatihan kerja.
"Kami pasti sangat terbuka untuk mereka. Selama mereka mempunyai KTP DKI, ya pasti kami layani," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andry Yansyah, dilansir dari Antara, Kamis (21/7/2022).
Andri Yansyah menyatakan sudah menyediakan 29 cabang pelatihan pekerjaan untuk warga DKI yang mau menjadi tenaga profesional dan pengusaha.
"Kami siapkan 29 pelatihan. Ada salon, ada memasak, ada makanan kekinian, ada barista," kata Andri Yansyah.
Baca juga: Soal Nasib Karyawan Holywings di Jakarta, Wagub DKI: Silakan Cari Lowongan Kerja
Sebanyak 29 cabang keahlian itu digelar di setiap Suku Dinas Nakertransgi dan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD).
Warga DKI yang mau mendaftar pun bisa langsung mendatangi pihak Sudin yang ada di setiap kecamatan dan kelurahan di masing-masing wilayah.
Pekerja juga bisa memilih cabang pelatihan pekerjaan tersebut melalui beberapa saluran informasi, salah satunya melalui website Jaknaker.id
Walau sudah membuka kesempatan tersebut, Andry Yansyah mengaku belum menerima aduan terkait keberlangsungan mantan karyawan Holywings Indonesia tersebut.
"Sampai dengan saat ini belum ada pengaduan baik yang dilaporkan oleh direksi maupun pekerjanya," jelas dia.
Baca juga: Soal Penutupan Holywings, Hotman Paris: Ada 3.000 Karyawan, Ini Sangat Berat
Sebelumnya, pada Selasa (28/6/2022) Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 gerai Holywings Indonesia serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penutupan itu atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.
Tak hanya soal itu, Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.
Baca juga: Kenapa Holywings yang Izinnya Tak Lengkap Bisa Beroperasi sejak Awal? Ini Jawaban Pemprov DKI
Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.
Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.