Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/07/2022, 07:22 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai tempat hiburan Holywings. 

Pencabutan izin usaha yang diikuti dengan penyegelan itu dilakukan karena Holywings tidak mempunyai izin lengkap untuk menjual minuman beralkohol. 

Lalu, muncul pertanyaan, mengapa Holywings bisa beroperasi sejak awal dan sampai memiliki 12 cabang jika izinnya bermasalah?

Pemerintah provinsi DKI Jakarta menjawab pertanyaan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (29/6/2022).

Baca juga: DPRD DKI Duga Banyak Tempat Langgar Izin Penjualan Minol, Holywings Hanya Puncak Gunung ES

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, pengurusan administrasi izin usaha saat ini dilakukan secara elekronik melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Menurut dia, melalui sistem perizinan terpadu berbasis daring ini, pelaku usaha yang mendirikan usaha dipermudah saat mengurus izin.

Namun, sistem ini mengurangi peran pemerintah daerah karena lembaga yang menerbitkan izin sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemda hanya bisa melakukan pengawasan dan melaporkan ke BKPM jika ada pelanggaran. 

”DPMPTSP diberikan kewenangan dari kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan ke BPKM untuk mencabut (izin usaha). BKPM akan mencabut kalau ada rekomendasi dari daerah,” ucap Benny, dilansir dari Kompas.id

Baca juga: Saat Wagub Ariza Ralat Pernyataan Sendiri soal Nasib Holywings...

Dalam kasus Holywings, Pemprov DKI memeriksa izin usaha tempat hiburan malam itu setelah kasus promosi berbau penistaan agama. 

Hasilnya, Pemprov DKI menemukan bahwa Holywings tak mempunyai izin lengkap terkait penjualan minuman beralkohol. 

Gerai Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Padahal, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh usaha bar yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol di tempat usahanya.

Benny pun mengakui saat ini masih banyak tempat hiburan di DKI yang harus dilakukan pengecekan. 

”Ada sekitar 1.700 KBLI yang memang perlu dilakukan pengecekan, termasuk kasus Holywings. Pengecekan ini untuk memastikan sudah sesuai dengan kegiatan (usaha) yang dilaksanakan,” kata Benny.

Baca juga: Holywings Belum Bisa Pastikan Karyawan Bakal Digaji Selama Penutupan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

'Update' Harga Bahan Pokok 4 Desember, Beras Masih Mahal, Cabai dan Daging Sapi Turun

"Update" Harga Bahan Pokok 4 Desember, Beras Masih Mahal, Cabai dan Daging Sapi Turun

Megapolitan
Serangan Balik Kuasa Hukum SYL Saat Komunikasi dengan Firli Bahuri Tak Diakui

Serangan Balik Kuasa Hukum SYL Saat Komunikasi dengan Firli Bahuri Tak Diakui

Megapolitan
Dituntut Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Dituntut Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Megapolitan
Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Ruko Kosong Bogor, Diduga Dibekap

Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Ruko Kosong Bogor, Diduga Dibekap

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Gibran Bantah Kampanye di CFD Jakarta | Video Viral Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang

[POPULER JABODETABEK] Gibran Bantah Kampanye di CFD Jakarta | Video Viral Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang

Megapolitan
Kebakaran di Jembatan Lima, Diduga Korsleting Listrik dan 20 KK Terdampak

Kebakaran di Jembatan Lima, Diduga Korsleting Listrik dan 20 KK Terdampak

Megapolitan
Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Megapolitan
Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Megapolitan
Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Megapolitan
Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Megapolitan
Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Megapolitan
Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Megapolitan
Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Megapolitan
Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Megapolitan
Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com