JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai tempat hiburan Holywings.
Pencabutan izin usaha yang diikuti dengan penyegelan itu dilakukan karena Holywings tidak mempunyai izin lengkap untuk menjual minuman beralkohol.
Lalu, muncul pertanyaan, mengapa Holywings bisa beroperasi sejak awal dan sampai memiliki 12 cabang jika izinnya bermasalah?
Pemerintah provinsi DKI Jakarta menjawab pertanyaan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (29/6/2022).
Baca juga: DPRD DKI Duga Banyak Tempat Langgar Izin Penjualan Minol, Holywings Hanya Puncak Gunung ES
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, pengurusan administrasi izin usaha saat ini dilakukan secara elekronik melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Menurut dia, melalui sistem perizinan terpadu berbasis daring ini, pelaku usaha yang mendirikan usaha dipermudah saat mengurus izin.
Namun, sistem ini mengurangi peran pemerintah daerah karena lembaga yang menerbitkan izin sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pemda hanya bisa melakukan pengawasan dan melaporkan ke BKPM jika ada pelanggaran.
”DPMPTSP diberikan kewenangan dari kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan ke BPKM untuk mencabut (izin usaha). BKPM akan mencabut kalau ada rekomendasi dari daerah,” ucap Benny, dilansir dari Kompas.id
Baca juga: Saat Wagub Ariza Ralat Pernyataan Sendiri soal Nasib Holywings...
Dalam kasus Holywings, Pemprov DKI memeriksa izin usaha tempat hiburan malam itu setelah kasus promosi berbau penistaan agama.
Hasilnya, Pemprov DKI menemukan bahwa Holywings tak mempunyai izin lengkap terkait penjualan minuman beralkohol.
Gerai Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Padahal, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh usaha bar yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol di tempat usahanya.
Benny pun mengakui saat ini masih banyak tempat hiburan di DKI yang harus dilakukan pengecekan.
”Ada sekitar 1.700 KBLI yang memang perlu dilakukan pengecekan, termasuk kasus Holywings. Pengecekan ini untuk memastikan sudah sesuai dengan kegiatan (usaha) yang dilaksanakan,” kata Benny.
Baca juga: Holywings Belum Bisa Pastikan Karyawan Bakal Digaji Selama Penutupan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.