JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran izin usaha Holywings di DKI Jakarta menguak sengkarut masalah penerbitan izin dan pengawasan usaha hiburan di Ibu Kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mendesak pemerintah daerah meninjau kembali berbagai perizinan usaha hiburan dan restoran di Jakarta.
Wacana pembentukan panitia khusus izin hiburan pun menguat dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (29/6/2022).
Dalam raker itu hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra; Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Alo; serta sejumlah dinas lainnya.
Hadir pula perwakilan dari Holywings Group.
Baca juga: Holywings Digugat 2 Orang Bernama Muhammad, Dituntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Para anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta sepakat kalau kegaduhan yang ditimbulkan Holywings melalui unggahan tim marketing yang menyinggung isu SARA merupakan kesalahan yang tak bisa dibenarkan.
Namun, terkait perizinan, mereka menduga pelanggaran perizinan tak hanya dilakukan oleh Holywings.
Pelanggaran perizinan ini juga menunjukkan ada kelemahan pengawasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
”Sebenarnya di luar sana masih banyak tempat yang mungkin jauh lebih menyeramkan. Saya melihatnya seperti fenomena gunung es di atas permukaan air,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak dilansir dari Kompas.id.
Baca juga: Wagub DKI: Holywings Dicabut Izinnya, Tak Bisa Dibuka Lagi
Gilbert mempertanyakan penutupan 12 gerai Holywings tersebut. Kebijakan penutupan dan pencabutan izin terkesan tebang pilih.
”Saya berharap tempat-tempat lain juga diperhatikan,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas, juga mempertanyakan kinerja dari dinas-dinas terkait dalam mengawasi kelengkapan izin dan aktivitas usaha hiburan di Jakarta.
Ia menilai asus penyalahgunaan izin menjual minuman beralkohol oleh Holywings merupakan kelemahan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dalam mengawasi tempat hiburan dan restoran di Jakarta.
”Ini sebenarnya bukan sepenuhnya kesalahan Holywings. Ini kesalahan Kadis Pariwisata. Saya yakin Holywings hanya bagian kecil yang ada di DKI Jakarta,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Baca juga: Holywings Belum Bisa Pastikan Karyawan Bakal Digaji Selama Penutupan
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan oleh Pemprov DKI Jakarta, gerai Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.