JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai sejarawan JJ Rizal yang menyesalkan perubahan nama Jalan Warung Buncit menjadi berita paling banyak dibaca di kanal Megapolitan Kompas.com pada Kamis (30/6/2022) kemarin.
Berit populer lainnya adalah terkait tempat hiburan malam Holywings yang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Sejarawan JJ Rizal menyesalkan langkah Pemerintah Provinsi DKI yang menurut dia tidak cermat dalam memilih nama jalan yang akan diganti dengan nama tokoh betawi.
Sebab, dari 22 nama jalan yang diganti, ada nama jalan yang bersejarah seperti Warung Buncit.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama jalan Warung Buncit di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu dengan nama Hj. Tutty Alawiyah.
Padahal, JJ Rizal mengungkapkan bahwa penamaan nama Jalan Warung Buncit memiliki sejarah yang sarat akan keindahan dan toleransi antara masyarakat Betawi dan Tionghoa.
Menurut dia, kata Buncit berasal dari seorang tokoh Tionghoa yang dulu pernah tinggal disana bernama Tan Boen Tjit.
Dikisahkan, Tan Boen Tjit adalah sosok pemilik usaha warung yang pemurah terhadap warga pribumi Jakarta.
Karena kemurahan hatinya, ia begitu dihargai hingga namanya pun diabadikan sebagai nama jalan.
"Jalan Warung Buncit Raya itu ada sejarah keindahan toleransi dan inklusivitas masyarakat Betawi. Mereka (warga Betawi) yang identik dengan Islam memberi nama daerah dengan jalannya nama seorang Tionghoa, Tan Boen Tjit," kata JJ Rizal dilansir dari Tribun Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Warga Jakarta yang Keberatan atas Perubahan Nama Jalan Dipersilakan Lapor ke DPRD DKI
Baca juga: Dukcapil Jakarta Barat Jemput Bola Layani Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan
PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola restoran sekaligus bar Holywings, diajukan untuk digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Dalam gugatan yang diajukan, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian hingga sebesar Rp 100 miliar.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan penggugat yang terdiri dari dua orang bernama Muhammad.
Mereka melayangkan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum dalam kasus ini, memerinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri dari kerugian materiil Rp 50 miliar dan imateriil Rp 50 miliar.
"Kita tuntut ganti rugi materiil dan imateriil, masing-masing Rp 50 miliar. Jadi total sebesar Rp 100 miliar," ucapnya melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Holywings Digugat 2 Orang Bernama Muhammad, Dituntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Baca juga: Saat Wagub Ariza Ralat Pernyataan Sendiri soal Nasib Holywings...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.