Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Holywings yang Izinnya Tak Lengkap Bisa Beroperasi sejak Awal? Ini Jawaban Pemprov DKI

Kompas.com - 01/07/2022, 07:22 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai tempat hiburan Holywings. 

Pencabutan izin usaha yang diikuti dengan penyegelan itu dilakukan karena Holywings tidak mempunyai izin lengkap untuk menjual minuman beralkohol. 

Lalu, muncul pertanyaan, mengapa Holywings bisa beroperasi sejak awal dan sampai memiliki 12 cabang jika izinnya bermasalah?

Pemerintah provinsi DKI Jakarta menjawab pertanyaan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (29/6/2022).

Baca juga: DPRD DKI Duga Banyak Tempat Langgar Izin Penjualan Minol, Holywings Hanya Puncak Gunung ES

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, pengurusan administrasi izin usaha saat ini dilakukan secara elekronik melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Menurut dia, melalui sistem perizinan terpadu berbasis daring ini, pelaku usaha yang mendirikan usaha dipermudah saat mengurus izin.

Namun, sistem ini mengurangi peran pemerintah daerah karena lembaga yang menerbitkan izin sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemda hanya bisa melakukan pengawasan dan melaporkan ke BKPM jika ada pelanggaran. 

”DPMPTSP diberikan kewenangan dari kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan ke BPKM untuk mencabut (izin usaha). BKPM akan mencabut kalau ada rekomendasi dari daerah,” ucap Benny, dilansir dari Kompas.id

Baca juga: Saat Wagub Ariza Ralat Pernyataan Sendiri soal Nasib Holywings...

Dalam kasus Holywings, Pemprov DKI memeriksa izin usaha tempat hiburan malam itu setelah kasus promosi berbau penistaan agama. 

Hasilnya, Pemprov DKI menemukan bahwa Holywings tak mempunyai izin lengkap terkait penjualan minuman beralkohol. 

Gerai Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Padahal, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh usaha bar yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol di tempat usahanya.

Benny pun mengakui saat ini masih banyak tempat hiburan di DKI yang harus dilakukan pengecekan. 

”Ada sekitar 1.700 KBLI yang memang perlu dilakukan pengecekan, termasuk kasus Holywings. Pengecekan ini untuk memastikan sudah sesuai dengan kegiatan (usaha) yang dilaksanakan,” kata Benny.

Baca juga: Holywings Belum Bisa Pastikan Karyawan Bakal Digaji Selama Penutupan

Puncak gunung es

Atas penjelasan Pemprov DKI tersebut, sejumlah anggota DPRD DKI pun menyoroti kemungkinan masih banyaknya tempat hiburan yang izin penjualan minolnya bermasalah. 

Mereka menduga pelanggaran perizinan tak hanya dilakukan oleh Holywings.

”Sebenarnya di luar sana masih banyak tempat yang mungkin jauh lebih menyeramkan. Saya melihatnya seperti fenomena gunung es di atas permukaan air,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

Gilbert pun mempertanyakan penutupan 12 gerai Holywings tersebut. Kebijakan penutupan dan pencabutan izin terkesan tebang pilih.

”Saya berharap tempat-tempat lain juga diperhatikan,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Baca juga: Wagub DKI: Holywings Dicabut Izinnya, Tak Bisa Dibuka Lagi

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas, juga mempertanyakan kinerja dari dinas-dinas terkait dalam mengawasi kelengkapan izin dan aktivitas usaha hiburan di Jakarta.

Ia menilai kasus penyalahgunaan izin menjual minuman beralkohol oleh Holywings merupakan kelemahan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dalam mengawasi tempat hiburan dan restoran di Jakarta.

”Ini sebenarnya bukan sepenuhnya kesalahan Holywings. Ini kesalahan Kadis Pariwisata. Saya yakin Holywings hanya bagian kecil yang ada di DKI Jakarta,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Pelanggaran Holywings dan Sengkarut Izin Usaha di Jakarta"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com