JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial AM (18) ditangkap polisi karena membawa senjata tajam di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (23/7/2022) dini hari.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cilincing, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alex Chandra mengatakan, AM kedapatan membawa celurit yang disembunyikan dalam baju.
"Anggota buser Polsek Cilincing sedang bertugas, kemudian mendapat informasi bahwa ada pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Bambu Kuning," ujar Alex kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Pelajar yang Diduga Terlibat Tawuran Bersenjata Tajam di Tanjung Duren
Anggota buser lalu mendatangi lokasi tersebut dan langsung menangkap pelaku. "Celurit tersebut disembunyikan di dalam baju yang dipakai pelaku," kata Alex.
Kemudian, AM dibawa ke Mapolsek Cilincing. Kepada polisi, pelaku mengaku membawa celurit karena hendak tawuran.
"Pelaku sudah putus sekolah," ujar Alex.
Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.