Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi di 27 Lokasi Berbeda, 6 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/07/2022, 20:09 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang tersangka pencurian sepeda motor ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Kota pada Senin (4/7/2022) lalu di Kontrakan Kenangan, Jalan Kenangan, Jakasampurna, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, enam orang tersangka yang diringkus tersebut merupakan pelaku spesialis pencurian yang sudah beraksi di 27 lokasi yang berbeda sejak bulan Januari 2022.

"Jadi, enam tersangka ini merupakan spesialis yang sudah beroperasi di 27 lokasi yang berbeda di wilayah Bekasi kota dan kabupaten serta juga pernah beraksi di wilayah Jakarta Timur," kata Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (27/7/2022).

Hengki mengatakan, enam orang tersangka yang ditangkap itu adalah ZA, AB, AY, FH, AE, dan HB. Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian.

"AB, ZA, dan AY itu berperan sebagai pemetik atau pencuri kendaraan. Sedangkan AE dan HB berperan sebagai penadah, sementara FH itu berperan sebagai tukang ganti plat nomor polisi," ujar Hengki.

Baca juga: Nasib Bocah yang Dirantai di Bekasi: Baru Lahir Ditinggal Ibu Kandung, Saat Remaja Disiksa Ayah dan Ibu Tiri

Satu dari tiga tersangka yang berperan sebagai pemetik, yakni ZA, merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang sudah pernah menjalani masa hukuman 26 bulan.

Saat menjalankan aksinya, tiga orang tersangka tersebut menargetkan kendaraan yang berada di rumah dan kontrakan. Modus operansi mereka adalah merusak gembok pagar.

"Mencuri pukul 00.00 - 05.00 WIB. Masuk ke dalam rumah itu merusak gembok pagar, kemudian mengambil motor dengan cara menggunakan kunci letter T," imbuh Hengki.

Setelah motor berhasil dicuri, tersangka kemudian membawa motor korban ke bengkel milik FH untuk mengubah nomor polisi dan juga kondisi motor.

"Mereka selanjutnya menjual motor itu kepada AE dan HB yang berperan sebagai penadah. Motor yang dicuri juga dihargai mulai dari Rp 3 juta - Rp 4 juta untuk setiap unit," tutur Hengki.

Baca juga: Dua Begal Diringkus Polisi di Bekasi, Satu Tombak Berukuran 30 Centimeter Damankan

Barang bukti seperti beberapa pakaian, satu buah topi, satu buah gagang kunci letter T, tiga buah anak kunci letter T, dua buah plat sepeda motor dengan nomor polisi F 3063 FAD, dan 10 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dokumen turut diamankan oleh polisi.

Hengki mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.

"Untuk tiga pencuri, akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, kemudian untuk dua penadah dijerat dengan pasal 481 KUH Pidana tentang menerima barang hasil kejahatan dan untuk satu tersangka yang berperan membuat plat palsu akan dijerat dengan pasal 56 juncto 363 KUH Pidana," tutup Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com