DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengungkap peran tiga tersangka kasus pembuatan serta pengedaran uang palsu pecahan Rp 100.000.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari perempuan bernama Novi serta dua laki-laki bernama Andi Mansyur dan Riza Garnita.
Imran mengatakan, tersangka Riza bersama Andi Mansyur berperan sebagai pencetak pecahan uang Rp 100.000 dengan menggunakan printer.
Baca juga: Komplotan Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Uang Senilai Rp 317,3 Juta Disita
"Tersangka Riza berperan mengoprasionalkan laptop dan printer untuk bahan mencetak uang palsu bersama Andi Mansyur," kata Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (28/7/2022).
Setelah dicetak Riza, Andi Mansyur menyempurnakan hasilnya dengan pewarna sebelum siap diedarkan.
"Andi berperan mewarnai dan menambahkan garis rata-rata air agar uang palsu terlihat sempurna kemiripannya atau finishing uang kertas tersebut," kata Imran.
Selain itu, kata Imran, tersangka Novi berperan sebagai pengedar uang palsu yang telah dibuat oleh kedua tersangka tersebut.
"Tersangka Novi sebagai mengedar uang palsu di daerah Tanggerang dan Depok," kata Imran.
Untuk diketahui, tersangka Novi dan Riza Garnita telah bergabung dengan tersangka Andi selama kurang lebih tiga bulan.
Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan pengedar bernama Novi (26) di Depok pada Jumat (15/7/2022).
Novi berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang dan Depok.
"Di sini ada tiga pelaku, yang pertama pelaku atas nama Novi adalah seorang perempuan yang mengedarkan di Tangerang dan Depok," kata Imran.
Melalui pengembangan dari tersangka Novi, polisi kembali menangkap dua orang pelaku lainnya di Kota Tegal, Jawa Tengah, bernama Andi Mansyur dan Riza Granita.
"Ini dua-duanya ditangkap di Tegal, Andi dengan barang bukti uang palsu Rp 800.000 siap diedarkan dan satu ikat uang pecahan Rp 100.000 seberat 7 kilogram," ujar dia.
Imran menuturkan, dari ketiga tersangka didapatkan uang palsu Rp 317,3 juta dengan uang kertas pecahan Rp 100.000.
"Uang palsu yang kami amankan totalnya Rp 317,3 juta. Semuanya pecahan Rp 100.000," kata Imran.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 55 juncto Pasal 245 atau Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Imran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.